google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MENTERI ARA BONGKAR DUGAAN PENYELEWENGAN ANGGARAN RP108 MILIAR DALAM PROGRAM RUMAH SUBSIDI

MENTERI ARA BONGKAR DUGAAN PENYELEWENGAN ANGGARAN RP108 MILIAR DALAM PROGRAM RUMAH SUBSIDI
banner 120x600

JAKARTA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ara Wahyu Puspito, mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara senilai Rp108 miliar dalam pelaksanaan program rumah subsidi nasional. Pernyataan mengejutkan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

crossorigin="anonymous">

Dalam paparannya, Menteri Ara menyampaikan bahwa temuan indikasi korupsi tersebut berasal dari hasil evaluasi internal serta laporan pengawasan yang dilakukan lintas instansi terhadap jalannya program perumahan bersubsidi yang semestinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami telah menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana hingga mencapai Rp108 miliar. Ini sangat merugikan keuangan negara dan tentu menjadi ancaman serius bagi kredibilitas program bantuan perumahan yang seharusnya bersifat pro-rakyat,” tegas Menteri Ara di hadapan anggota dewan.

Masalah Sistemik dalam Implementasi
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN juga memaparkan sejumlah kendala mendasar yang memperparah situasi. Selain faktor korupsi, ia menyebutkan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah dalam proses penyaluran bantuan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

“Kami mencatat beberapa masalah struktural, seperti keterbatasan anggaran pelaksanaan, ketersediaan lahan yang tidak sesuai zonasi, kualitas bangunan yang jauh dari standar, serta penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran,” terang Ara.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan serta membahayakan tujuan utama program, yaitu menyediakan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi kelompok rentan.

Langkah Penindakan dan Pemulihan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng BPK, BPKP, KPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik manipulatif yang merugikan rakyat. Proses hukum akan berjalan, dan kami berkomitmen memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0