Jakarta, 20 Mei 2025 – RESKRIMPLDA.NEWS
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, sebagai bentuk jaminan ikatan kerja. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebagai bagian dari langkah preventif terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai melanggar hak asasi tenaga kerja.
Dalam keterangan resminya, Menteri Yassierli menyatakan bahwa praktik penyitaan dokumen pribadi pekerja—terutama ijazah pendidikan—telah semakin sering terjadi di berbagai sektor usaha, dan kerap digunakan oleh pemberi kerja sebagai jaminan loyalitas atau ikatan kerja dalam jangka waktu tertentu.
“Kami menemukan bahwa banyak perusahaan yang menggunakan praktik ini sebagai alat menekan pekerja agar tidak keluar sebelum waktu yang ditentukan. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja atas dokumen pribadinya,” tegas Menaker Yassierli.
Potensi Ancaman Terhadap Hak Pekerja
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengekang mobilitas dan perkembangan karier individu, karena pekerja yang ijazahnya ditahan akan mengalami kesulitan saat hendak melamar pekerjaan baru, melanjutkan pendidikan, atau mengikuti pelatihan lanjutan.
“Penahanan ijazah adalah bentuk penghalang terhadap akses pekerja untuk meningkatkan kapasitas diri dan meraih kesempatan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Pemerintah Dorong Kepatuhan Dunia Usaha
Melalui surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengembalikan dokumen pribadi milik pekerja, dan dilarang keras menjadikan dokumen tersebut sebagai alat tekanan atau syarat kelangsungan kerja. Perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Edaran ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan beretika di Indonesia.
[RED]













