TANGGERANG, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bertindak cepat dan tanpa kompromi dalam menegakkan hukum lingkungan dengan melakukan penyegelan paksa terhadap fasilitas pengolahan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Anissa Kemikal, yang berlokasi di Kawasan Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten(18/05/2025).
Fasilitas industri dengan luas lahan mencapai dua hektare tersebut diketahui kuat melakukan pelanggaran berat terhadap tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berpotensi mencemari tanah, air, serta membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Tindakan penutupan ini dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang turun ke lokasi bersama Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) serta Deputi Pengelolaan Limbah dan B3 (PPKL). Dalam kunjungan tersebut, tim dari KLHK memasang papan peringatan resmi pada gerbang utama pabrik milik pengusaha lokal bernama Haji Nunung, sebagai penanda penghentian seluruh aktivitas operasional.
“Kami temukan indikasi jelas bahwa limbah yang dikelola di lokasi ini termasuk kategori B3 yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” tegas Menteri Hanif dalam pernyataan resminya.
“Oleh karena itu, kami instruksikan seluruh tim untuk menggunakan alat pelindung diri lengkap, termasuk masker dan sarung tangan, guna menghindari risiko paparan zat berbahaya,” lanjutnya.
KLHK memastikan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pidana lingkungan dan denda administratif maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, sampel tanah dan limbah dari lokasi telah diambil untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium terakreditasi.
Dengan langkah tegas ini, KLHK menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup serta mendorong praktik industri yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
[RED]













