google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua Ormas di Jaksel Dicokok Jatanras Polda Metro, Diduga Terlibat Pemerasan Mandor Proyek Bongkar Rumah

Ketua Ormas di Jaksel Dicokok Jatanras Polda Metro, Diduga Terlibat Pemerasan Mandor Proyek Bongkar Rumah
banner 120x600

JAKARTA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial J, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktif di wilayah Jakarta Selatan.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang pengawas lapangan (mandor) dalam proyek pembongkaran bangunan rumah. Berdasarkan informasi awal, pelaku J diduga mengintimidasi korban dengan memakai atribut dan seragam ormas untuk memberikan tekanan secara psikologis dan sosial, demi memaksa korban menyerahkan uang tunai senilai Rp500.000.

Menurut pengakuan korban, pelaku mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas proyek apabila permintaan uang tersebut tidak segera dipenuhi. Aksi pemerasan ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja proyek yang merasa tidak aman menjalankan tugas di lapangan.

“Pelaku memanfaatkan identitas dan atribut ormas sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kami mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam dan atribut ormas yang dikenakan saat kejadian,” ungkap Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Saat ini, tersangka J tengah menjalani proses interogasi intensif di ruang penyidik Mapolda Metro Jaya, guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memetakan jaringan pemerasan serupa yang mungkin terjadi di proyek-proyek konstruksi lain di Jakarta.

Penyidik menyebut tidak menutup kemungkinan sang ketua ormas akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0