google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolda Maluku Utara Tegaskan Komitmen Penuh Polri dalam Perlindungan dan Penetapan Hutan Adat Sesuai Amanat Konstitusi

Kapolda Maluku Utara Tegaskan Komitmen Penuh Polri dalam Perlindungan dan Penetapan Hutan Adat Sesuai Amanat Konstitusi
banner 120x600

TERNATE, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono, menyatakan dukungan institusional dan operasional sepenuhnya terhadap proses penetapan status hukum dan perlindungan kawasan hutan adat di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keselarasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat merupakan wilayah milik masyarakat hukum adat dan tidak lagi masuk dalam kategori hutan negara.

crossorigin="anonymous">

Landasan Hukum yang Diperkuat Putusan MK
Kapolda menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, klasifikasi hutan di Indonesia hanya mencakup dua kategori utama: Hutan Negara dan Hutan Hak. Namun, melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, klasifikasi tersebut diperluas menjadi tiga kategori, yakni:

Hutan Negara: Dikuasai langsung oleh negara,

Hutan Hak: Dimiliki oleh individu atau badan hukum,

Hutan Adat: Dikuasai oleh komunitas masyarakat hukum adat dengan legitimasi historis.

Putusan tersebut menjadi tonggak konstitusional penting dalam menguatkan hak pengelolaan masyarakat adat atas kawasan hutan yang secara turun-temurun telah mereka pelihara dan manfaatkan secara lestari.

Kesiapan Polri dan Kerangka Regulasi Teknis
Irjen Pol. Waris Agono menyampaikan bahwa Polri, khususnya Polda Maluku Utara, siap mengawal proses ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

“Kami berkomitmen memastikan proses penetapan hutan adat berjalan secara sah, tertib, dan terukur. Dukungan kami bukan hanya sebatas pengamanan administratif, tetapi juga penguatan legalitas masyarakat adat agar hak mereka terlindungi,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.

Dorongan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat
Kapolda menekankan bahwa pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat harus terlebih dahulu melalui instrumen hukum daerah, seperti:

Peraturan Daerah (Perda) atau

Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Dokumen tersebut menjadi dasar formil untuk menyatakan bahwa sebuah komunitas benar-benar memiliki struktur adat, wilayah, dan kearifan lokal yang dapat dibuktikan secara objektif.

Irjen Pol. Waris juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyusun peta wilayah adat serta memfasilitasi percepatan legalisasi status hutan adat agar tercipta kepastian hukum dalam tata kelola kawasan tersebut.

Peringatan Terhadap Klaim Sepihak dan Manipulasi Isu Adat
Di sisi lain, Kapolda turut mengingatkan publik untuk tidak gegabah dalam mengklaim suatu wilayah sebagai tanah adat tanpa dukungan bukti yuridis dan historis yang sah. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan isu tanah adat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, ekonomi, atau kelompok, yang justru dapat memicu konflik horisontal maupun gangguan kamtibmas.

“Setiap proses pengakuan hutan adat harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Polri tidak akan mentoleransi tindakan provokatif yang mencatut isu adat demi keuntungan pribadi,” ungkapnya dengan tegas.

Sinergi Lintas Sektor untuk Keadilan Sosial dan Pelestarian Lingkungan
Pernyataan resmi ini menjadi penegasan posisi institusi kepolisian dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan komunitas adat, guna menciptakan:

Keamanan lingkungan yang berkelanjutan

Penegakan hukum berbasis keadilan sosial

Perlindungan terhadap warisan ekologis dan budaya lokal

Kapolda Waris Agono menyimpulkan bahwa pengelolaan hutan yang adil, legal, dan lestari adalah bagian dari misi Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan kelestarian sumber daya alam di wilayah timur Indonesia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0