google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BNNP Lampung Bongkar Aksi Sindikat Narkoba Antarprovinsi: Satu Bandar Diringkus, Lima Kali Sukses Selundupkan Sabu ke Mesuji

BNNP Lampung Bongkar Aksi Sindikat Narkoba Antarprovinsi: Satu Bandar Diringkus, Lima Kali Sukses Selundupkan Sabu ke Mesuji
banner 120x600

BANDAR LAMPING, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Drs. Norman Widjajadi, S.H., mengungkap keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,95 kilogram yang rencananya akan disebar ke wilayah Mesuji dan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan ini menjadi puncak dari operasi intelijen dan koordinasi lintas instansi, termasuk Polda Lampung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam rangka memberantas jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang bermula dari Malaysia.

“Salah satu pelaku yang kami amankan merupakan pengendali jaringan, seorang bandar. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah lima kali berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia ke wilayah Mesuji sejak pertengahan 2024. Kali keenam ini berhasil kami gagalkan,” tegas Brigjen Pol Norman dalam konferensi pers saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).

Modus dan Jalur Distribusi: Sabu Dibawa Kurir Aceh dari Medan ke Lampung
Dalam skema peredaran narkoba tersebut, barang haram dikendalikan langsung dari luar negeri, yakni Malaysia, lalu disalurkan ke Sumatera melalui jalur darat.

Dua orang tersangka lainnya yang berasal dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berinisial HM (42) dan MU (49), bertugas sebagai kurir. Keduanya bertolak ke Medan untuk mengambil sabu dan diarahkan untuk mengirim ke Lampung.

“Total sabu yang diamankan seberat 14,95 kilogram, yang menurut estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,95 miliar bila dihitung berdasarkan harga pasaran Rp1 juta per gram,” lanjut Norman.

Pemusnahan Barang Bukti dan Langkah Preventif
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba ini, seluruh barang bukti sabu dimusnahkan di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta unsur penegak hukum lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Brigjen Pol Norman menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata konsistensi aparat dalam menangkal peredaran narkoba skala besar, serta mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peran kurir dan sindikat internasional yang memanfaatkan jaringan lokal.

“Kami harap masyarakat juga turut serta dalam memberikan informasi penting jika mengetahui adanya pergerakan atau aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita bisa putuskan rantai distribusi ini hingga ke akar-akarnya.”

Tiga tersangka kini resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0