BLORA, 19 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Tugas Anti-Premanisme dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang tokoh ormas terkemuka di Blora, berinisial MJ, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora. MJ ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian finansial korban mencapai Rp333 juta.
Modus: Janji Distribusi Solar Industri dengan Uang Muka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan resmi seorang warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, yang masuk pada tanggal 11 Mei 2025.
“Pelapor menyatakan bahwa pada rentang waktu Agustus hingga September 2022, yang bersangkutan dijanjikan oleh terduga pelaku untuk memperoleh suplai solar industri, dengan syarat harus terlebih dahulu menyetorkan dana sebagai deposit awal,” terang Kombes Dwi dalam konferensi pers di Semarang.
Merasa yakin karena pelaku mengklaim memiliki koneksi internal dengan seorang komisaris perusahaan penyedia solar, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang hingga total Rp333 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengiriman solar tak kunjung terealisasi.
Pelaku Utama dan Satu Orang Rekan Wanita Turut Diamankan
Selain MJ, tim penyidik juga membekuk seorang perempuan berinisial WH (45), warga Kecamatan Todanan, Blora. WH diduga berperan aktif membantu MJ dalam proses komunikasi dan penggalangan dana dari korban. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Riwayat Kriminal Terungkap
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita berbagai dokumen penting, di antaranya:
Surat Perjanjian Kerja Sama bermaterai
Rekapitulasi transaksi keuangan
Bukti komunikasi antara pelaku dan korban
Berdasarkan catatan kriminal, MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terlibat dalam perkara penggelapan.
⚖ Ancaman Hukum
Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
[RED]













