GORONTALO, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga kuat merupakan penagih utang (debt collector) tidak resmi, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo.
Langkah cepat aparat ini merupakan bagian dari operasi preventif dan represif dalam menanggulangi praktik premanisme terselubung yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam bentuk penyitaan kendaraan di lapangan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Respon Cepat Atas Laporan Warga
Kapolresta Gorontalo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penindakan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menyaksikan aksi para pelaku yang memepet serta mencoba mengambil alih kendaraan milik pengendara lain secara intimidatif.
“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Ketujuh pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap perwira di lapangan.
Dugaan Pelanggaran: Penarikan Tanpa Wewenang Hukum
Modus yang digunakan oleh kelompok ini adalah dengan mengaku sebagai pihak leasing, namun tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi, identitas dari perusahaan pembiayaan, ataupun dokumen penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan mereka dikategorikan sebagai penarikan unit kendaraan secara melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal terkait perampasan atau tindak pidana pemerasan.
Proses Penyidikan dan Verifikasi Lanjutan
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terkait apakah mereka merupakan bagian dari sindikat debt collector ilegal lintas wilayah. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pembiayaan yang memberikan mandat secara tidak resmi kepada oknum pelaku.
Komitmen Kepolisian: Lindungi Hak Warga dari Premanisme
Polresta Gorontalo menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan aktif di titik-titik rawan, serta membuka layanan aduan 24 jam bagi masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, pemerasan, atau penarikan kendaraan tanpa dasar hukum.
[RED]













