BEKASI, 19 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mendukung kelancaran proyek strategis pembangunan kawasan hunian terpadu di wilayah Deltamas, Kabupaten Bekasi, jajaran Polres Metro Bekasi bersama unsur gabungan melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pemulihan ketertiban ruang publik, melalui pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025 dalam format Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Senin, 19 Mei 2025.
Penertiban ini dilakukan secara terfokus terhadap sejumlah bangunan semi permanen yang tidak berizin serta aksi blokade jalan di Jl. Zona Eropa Boulevard, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, yang diketahui menghambat mobilitas proyek infrastruktur dan diduga dijaga oleh oknum yang mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila.
Apel Kesiapan dan Strategi Operasi
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Markas Komando Polres Metro Bekasi, yang dipimpin oleh AKBP Alin Kuncoro, selaku Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops). Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan bahwa:
Tidak diperbolehkan penggunaan senjata api selama kegiatan berlangsung.
Penindakan terhadap dugaan tindak pidana akan ditangani langsung oleh Unit Reserse Kriminal (Satreskrim).
Personel Reskrim dan Intelijen bergerak lebih awal ke lokasi sasaran untuk pengamanan awal dan pemetaan situasi lapangan.
Skema Mobilisasi dan Area Patroli
Patroli skala besar juga dilaksanakan, mencakup sejumlah titik vital dan kawasan strategis ekonomi, seperti:
Kawasan industri Jababeka
Stadion Wibawa Mukti
Zona properti Meikarta Central Park
Akses masuk utama Gerbang Deltamas
Kegiatan ini melibatkan gabungan kekuatan dari unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas keamanan internal Deltamas (security kawasan).
Penertiban dan Pembukaan Akses Jalan
Di lokasi operasi, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di badan jalan serta menertibkan blokade fisik yang dipasang secara ilegal, yang dinilai mengganggu kelancaran operasional proyek dan lalu lintas masyarakat umum.
Pernyataan Resmi Polres Metro Bekasi
AKBP Alin Kuncoro menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media:
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan, menjamin ruang publik tetap steril dari gangguan kelompok tertentu, serta menciptakan kondisi keamanan yang stabil dan mendukung percepatan pembangunan nasional di wilayah Bekasi. Tidak ada ruang bagi pihak yang berusaha mengintervensi proyek sah melalui intimidasi atau pemblokiran jalan.”
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengambil alih kewenangan negara.
[RED]













