google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Nenek 93 Tahun Didakwa Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga untuk Klaim Tanah Warisan, Disidang Bersama 16 Terdakwa Lain

Nenek 93 Tahun Didakwa Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga untuk Klaim Tanah Warisan, Disidang Bersama 16 Terdakwa Lain
banner 120x600

DENPASAR ,19 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang perempuan lansia berusia 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja, warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, resmi menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah keturunan yang bertujuan untuk menguasai aset tanah pusaka keluarga.

crossorigin="anonymous">

Perempuan yang lahir pada 31 Desember 1932 tersebut duduk di kursi pesakitan bersama 16 terdakwa lain dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/5/2025). Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai.

Terdakwa Hadir dengan Pakaian Adat Serba Putih
Seluruh terdakwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan busana adat Bali serba putih, mencerminkan nuansa adat dan budaya yang kental di tengah proses peradilan pidana.

Adapun identitas para terdakwa lainnya sebagai berikut:

I Made Dharma (64)

I Ketut Sukadana (58)

I Made Nelson (56)

Ni Wayan Suweni (55)

I Ketut Suardana (51)

I Made Mariana (54)

I Wayan Sudartha (57)

I Wayan Arjana (48)

I Ketut Alit Jenata (50)

I Gede Wahyudi (30)

I Nyoman Astawa (55)

I Made Alit Saputra (45)

I Made Putra Wiryana (22)

I Nyoman Sumertha (63)

I Ketut Senta (78)

I Made Atmaja (61)

Isi Dakwaan: Pemalsuan Dokumen Genealogis demi Penguasaan Lahan
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menyusun dokumen silsilah keluarga yang tidak akurat, untuk mengklaim kepemilikan sah atas tanah warisan milik keluarga I Riyeg. Dugaan kuat, dokumen tersebut dibuat dengan tujuan manipulatif dan digunakan sebagai alat bukti administratif.

Secara spesifik, dalam silsilah yang dipersoalkan, disebutkan bahwa I Made Gombloh telah menikah secara “nyentana” (perkawinan adat Bali di mana pria masuk ke dalam keluarga istri) dengan Ni Rumpeng, anak dari I Wayan Selungkih. Dari pernikahan tersebut disebutkan memiliki seorang anak laki-laki bernama I Wayan Sadera, berikut keturunannya yang kini menjadi pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Lebih lanjut, silsilah buatan itu merinci asal-usul leluhur yang disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yaitu I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir, meskipun berdasarkan penyelidikan, data tersebut tidak diverifikasi secara hukum maupun adat.

Aspek Hukum dan Proses Lanjutan
Kasus ini menyoroti pentingnya legalitas dan keabsahan silsilah keluarga dalam perkara hak atas tanah adat. Pemalsuan dokumen seperti ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah Bali.

Proses persidangan dijadwalkan akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan, dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0