BANYUASIN, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah insiden kecelakaan tunggal melibatkan kendaraan truk pengangkut bahan makanan terjadi di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung, tepatnya di wilayah Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Truk yang tengah mengangkut muatan mie instan tersebut dilaporkan mengalami kecelakaan dengan posisi terperosok di sisi badan jalan.
Namun, alih-alih mendapat pertolongan dari masyarakat sekitar, truk justru menjadi sasaran penjarahan oleh sejumlah warga. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi singkat itu terdengar suara perekam yang mengecam tindakan warga.
“Lihat, tidak tahu malu mereka ini. Keluar-keluar, bubar enggak!,” ucap perekam dalam nada tinggi, sembari merekam sejumlah warga yang mengambil bungkus mie instan dari dalam bak truk.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Banyuasin, AKP Suwandi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa insiden terjadi pada hari Jumat (16/5), dan kini truk beserta sisa barang muatan telah diamankan ke Pos Unit Laka Betung guna proses lebih lanjut.
“Memang benar telah terjadi aksi penjarahan terhadap truk yang memuat mie instan di Jalintim Palembang–Betung, tepatnya di wilayah Desa Suka Mulya. Truk saat ini telah kami amankan. Kami masih menunggu laporan resmi dari sopir atau pemilik kendaraan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Suwandi saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025).
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan penjarahan juga mencoreng nilai solidaritas sosial dan kemanusiaan.
STATUS KASUS
Jenis Peristiwa: Kecelakaan Lalu Lintas dan Dugaan Penjarahan
Waktu Kejadian: Jumat, 16 Mei 2025
Lokasi: Jalintim Palembang–Betung, Desa Suka Mulya, Banyuasin, Sumsel
Barang yang Dijarah: Mie instan dari bak truk logistik
Penanganan Awal: Truk diamankan di Pos Laka Betung
Tindak Lanjut: Menunggu laporan resmi dari pihak sopir/pemilik kendaraan
Peringatan kepada Masyarakat:
Setiap bentuk pengambilan barang tanpa izin dalam situasi darurat tetap dikategorikan sebagai tindakan pidana. Aparat kepolisian menegaskan akan melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap video dan pelaku yang terlibat dalam penjarahan
[RED]













