JAKARTA, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi menjalin kerja sama operasional dengan enam pihak mitra strategis, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pembinaan dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di hadapan pejabat tinggi Ditjenpas dan perwakilan seluruh mitra terkait.
Adapun keenam lembaga dan perusahaan yang menjadi mitra dalam kolaborasi ini adalah:
PT Agro Bumi Pangan Mandiri, yang akan mendukung program pembinaan berbasis pertanian dan ketahanan pangan.
PT Berkat Optima Solusi, yang fokus pada pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan.
PT Suka Domba Perkasa, sebagai mitra dalam sektor peternakan dan produksi domba.
PT Solusi Limbah Abadi Indonesia, yang akan bekerja sama dalam program pengelolaan limbah berbasis lingkungan.
PT Padi Indonesia Maju, dengan kontribusi pada program pelatihan agrobisnis modern.
Yayasan Bina Warga Indonesia, sebagai lembaga sosial yang berperan dalam rehabilitasi sosial dan integrasi narapidana ke masyarakat.
“Kami berkomitmen membangun sistem pemasyarakatan yang lebih produktif, humanis, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pembinaan narapidana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan sektor swasta dan masyarakat sipil,” ujar Dirjenpas Mashudi dalam sambutannya.
Kerja sama ini mencakup aspek pelatihan vokasional, pemberdayaan ekonomi produktif di dalam lembaga pemasyarakatan, peningkatan kapasitas SDM WBP, hingga penyiapan reintegrasi sosial bagi para narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Langkah ini diharapkan akan membawa dampak nyata dalam mendorong reformasi sistem pemasyarakatan, mengurangi tingkat residivisme, serta memperluas peluang kerja bagi eks warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
[RED]














