INDRAMAYU, 19 Mei 2025 – RESKRIPOLDA.NEWS
Tindakan yang tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan kecelakaan pekerja proyek di Kawasan Industri Losarang (KIL) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedatangan awak media yang tergabung dalam satu wadah Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu (KJLB) ke lokasi tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan salah satu pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja samapai meninggal dunia. Namun sayang perbuatan tidak terpuji dilakukan pihak oknum dari Security menjegal menghalangi insan pers untuk meliput kegiatan ini, dengan keras dan arogan melarang insan pers.
Oknum Satpam Juanda mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari pimpinan PT. Wiratama Indramayu Perkasa (WIP). Hal ini menimbulkan ketegangan di depan pintu masuk kawasan dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.
“Ga boleh masuk pak, ini perintah atasan pak,” ucap Juanda oknum Security dengan nada arogan, Senin (19/05/2025).
Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, hendak konfirmasi menemui salah satu perwakilan pihak PT. WIP lagi-lagi melalui oknum Security Juanda tersebut tetap melarang.
“Bukannya mengekang pak, ini perintah atasan pak,” ucap Oknum Security PT. Wiratama Indramayu Perkasa.
Budi Supriyanto dari media kabarindramyu-pr.com, Khoirul Muwahidin (Alung) media Asiamediatv.com dan Nono Triyanto media reskrimpolda.News memberitahukan kepada oknum Security, bahwa tindakannya melarang atau menghalangi tugas wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Anda harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers,” ucap Budi wartawan kabarindramyu-pr.com saat dihadapan oknum Security PT. WIP yang menghalangi kinerja wartawan.
Sementara itu, wartawan Asiamediatv.com Alung,
Ia merasa kecewa dengan oknum Security tesebut yang menghalangi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis.
“kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang. Bukan di halang-halangi. Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Perlu diketahui, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
[REDAKSI – NONO – EXCEL]













