google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PPATK Blokir 30 Ribu Rekening Tidak Aktif, Publik Soroti Validitas Penutupan di Hari Libur

PPATK Blokir 30 Ribu Rekening Tidak Aktif, Publik Soroti Validitas Penutupan di Hari Libur
banner 120x600


Jakarta, 18 Mei 2025 —RESKRIMPOLDA.NEWS

crossorigin="anonymous">

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik setelah melakukan langkah pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dorman. Langkah itu dilakukan pada akhir pekan, tepatnya hari Minggu, bertepatan dengan hari libur nasional. Keputusan ini menimbulkan perdebatan terkait urgensi dan ketepatan waktu pelaksanaan pemblokiran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sekitar 30.000 rekening telah dibekukan dalam dua hari terakhir. Sebagian besar rekening tersebut dikategorikan sebagai rekening tidak aktif (dorman) — yakni rekening yang tidak lagi digunakan oleh pemilik sahnya dalam jangka waktu tertentu, dan tidak menunjukkan aktivitas transaksi yang signifikan.

Namun, langkah pemblokiran massal ini menuai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan pendekatan yang dinilai tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan konteks masing-masing nasabah.

“Tidak semua rekening yang diblokir memiliki keterkaitan dengan tindak pidana seperti peredaran narkotika, penipuan daring, perdagangan manusia, atau kejahatan transnasional lainnya. Banyak dari rekening tersebut milik individu yang hanya memilih mengonsolidasikan dana mereka di satu atau dua bank demi efisiensi ekonomi pribadi,” ujar seorang pemerhati kebijakan keuangan digital yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, bahwa sebagian besar dari rekening yang dimaksud sebenarnya hanya berstatus pasif karena alasan teknis atau kebiasaan finansial, bukan karena aktivitas ilegal. Misalnya, beberapa masyarakat membuka lebih dari satu rekening ketika kondisi ekonomi memungkinkan, namun pada akhirnya memusatkan penggunaan di rekening utama.

Sementara itu, PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan peningkatan integritas sistem keuangan nasional. Pemblokiran rekening dorman dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan oleh jaringan pelaku kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, PPATK memastikan bahwa nasabah yang merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut tetap memiliki hak penuh atas dana mereka, dan diberikan mekanisme untuk mengajukan reaktivasi melalui pihak bank atau langsung menghubungi PPATK untuk klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas perbankan terkait pemblokiran massal yang dilakukan pada hari libur tersebut. Masyarakat diimbau untuk memantau status rekening mereka dan segera melakukan konfirmasi ke bank masing-masing apabila menemui kendala akses.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0