google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

POLRES METRO BEKASI GELAR APEL GABUNGAN KRYD DALAM RANGKA OPERASI BERTAJUK “BERANTAS JAYA 2025”

POLRES METRO BEKASI GELAR APEL GABUNGAN KRYD DALAM RANGKA OPERASI BERTAJUK “BERANTAS JAYA 2025”
banner 120x600

BEKASI, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Dalam upaya meningkatkan stabilitas keamanan wilayah sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan kriminalitas jalanan dan pemberdayaan lingkungan investasi yang kondusif, Polres Metro Bekasi melaksanakan Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, bertempat di Lapangan Utama Markas Polres Metro Bekasi.

crossorigin="anonymous">

Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh jajaran pejabat utama, unsur TNI dari Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apel ini menjadi simbol kuat sinergi lintas sektoral dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sinergi Antarsektor Dalam Menindak Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Dalam amanatnya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan urgensi pelaksanaan KRYD sebagai bentuk operasionalisasi dari MoU strategis antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, yang juga merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan ruang investasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Malam ini kita melaksanakan KRYD yang merupakan bagian integral dari Operasi Berantas Jaya 2025. Fokus utama adalah penindakan tegas terhadap praktik premanisme, aktivitas ormas yang mengganggu stabilitas sosial, dan potensi ancaman terhadap iklim usaha serta investasi di Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam arahannya.

Instruksi Tegas: Tidak Ada Toleransi Untuk Tawuran dan Balap Liar
Kapolres menekankan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan publik, termasuk:

Tawuran antar kelompok pemuda

Balap liar di jalan umum

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Pencurian dengan kekerasan (curas)

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Dalam arahannya, Kombes Mustofa memberikan instruksi eksplisit agar setiap kasus tawuran diproses secara hukum tanpa menggunakan pendekatan restorative justice, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan efek jera yang nyata.

“Khusus kasus balap liar, kendaraan yang diamankan tidak langsung dikembalikan. Proses hukum tetap berjalan guna memberikan efek deterrent. Kita tidak boleh lunak terhadap tindakan yang merusak ketertiban umum,” tandasnya.

Komitmen Penuh Ciptakan Ruang Aman Bagi Publik dan Dunia Usaha
Melalui pelaksanaan Apel KRYD ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan dedikasi dan kesiapsiagaan dalam menjaga kualitas hidup masyarakat, memastikan bahwa Kabupaten Bekasi tetap menjadi wilayah yang aman dan nyaman untuk dihuni, beraktivitas, dan berinvestasi.

Langkah ini juga sejalan dengan misi nasional dalam memperkuat daya saing daerah melalui stabilitas keamanan serta penegakan hukum yang profesional dan transparan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0