JAKARTA, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr. Budi Sylvana, secara resmi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.
Dana pengadaan tersebut bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ditujukan untuk kebutuhan darurat nasional pada masa awal pandemi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budi diduga kuat melakukan persekongkolan dengan pihak swasta yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai Rp 319,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Budi Sylvana atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di persidangan, Jumat (16/5/2025).
Selain vonis pidana badan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.
DUA DIREKTUR SWASTA TURUT DITUNTUT: NILAI KERUGIAN MENINGKAT DRASTIS‼
Tidak hanya Budi, dalam sidang yang berlangsung serentak tersebut, jaksa turut membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu:
- Satrio Wibowo
📌 Jabatan: Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI)
📌 Tuntutan:
Penjara 14 tahun dan 10 bulan
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 59,9 miliar, apabila tidak dibayar diganti 4 tahun penjara tambahan
- Ahmad Taufik
📌 Jabatan: Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM)
📌 Tuntutan:
Penjara 14 tahun dan 4 bulan
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 224,1 miliar, dengan konsekuensi 6 tahun penjara bila tidak dibayarkan
MODUS OPERANDI: KERJASAMA FIKTIF DAN MARK-UP PENGADAAN
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan di pengadilan, para terdakwa diduga melakukan serangkaian praktik manipulasi administratif, penyusunan dokumen pengadaan palsu, serta penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan APD. Sebagian besar pengadaan bahkan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan sebagian lainnya fiktif alias tidak pernah terealisasi.
KPK menyatakan kasus ini menjadi salah satu skema korupsi terbesar selama masa pandemi, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran darurat nasional yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dan tenaga kesehatan.
[RED]













