google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BARESKRIM POLRI BONGKAR JARINGAN JUDI ONLINE BERSKALA RAKSASA, AMANKAN ASET SENILAI RP 530 MILIAR DAN KENDARAAN MEWAH

BARESKRIM POLRI BONGKAR JARINGAN JUDI ONLINE BERSKALA RAKSASA, AMANKAN ASET SENILAI RP 530 MILIAR DAN KENDARAAN MEWAH
banner 120x600

JAKARTA, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Satuan tugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskema judi online yang terstruktur, sistematis, dan memiliki nilai transaksi mencengangkan, yakni mencapai lebih dari Rp 530 miliar. Operasi ini merupakan bagian dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis hasil aktivitas ilegal digital

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Bermula dari laporan aktivitas transaksi finansial yang mencurigakan, kami langsung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjutinya,” ungkap Komjen Wahyu.

MODUS PERUSAHAAN IT PALSU & REKENING NOMINEE
Dua pelaku utama telah diamankan, yaitu OHW selaku komisaris, dan H, yang menjabat sebagai direktur. Keduanya menggunakan PT TGC, yang merupakan entitas anak usaha dari PT AST, sebagai tameng operasional untuk memfasilitasi pembayaran judi online. Situs-situs ilegal tersebut dihubungkan dengan sistem payment gateway berbasis teknologi informasi, guna mengelabui pengawasan sistem keuangan nasional.

Aktivitas ini telah berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025, dengan metode penyamaran dana menggunakan rekening atas nama pihak lain (nominee) serta perusahaan fiktif atau cangkang. Struktur keuangan mereka dibuat berlapis, guna mengaburkan jejak aliran dana dan menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

ASET SITAAN: MOBIL MEWAH & REKENING BANK
Tim penyidik telah menyita aset senilai total Rp 530 miliar, termasuk:

Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 276,5 miliar

Empat unit kendaraan premium, terdiri dari Mercedes-Benz dan BYD

Pemblokiran 197 rekening bank yang tersebar di delapan institusi perbankan nasional

“Nilai aset yang kami amankan sangat besar. Ini menunjukkan bahwa pelaku sudah menjalankan kegiatan kriminalnya dalam jangka panjang dan dengan struktur profesional,” tegas Kabareskrim.

PENYIDIKAN LANJUT: JARINGAN & ALIRAN DANA
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama tersangka baru, baik dari lingkaran dalam jaringan maupun pihak eksternal yang ikut terlibat dalam pemutihan dana haram tersebut.

Penyidik juga tengah menelusuri apakah terdapat keterlibatan aktor lintas negara dalam pengoperasian jaringan judi online ini, termasuk potensi kerja sama dengan sindikat kejahatan transnasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0