Polda Banten Tetapkan Tiga Tokoh Kota Cilegon sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemaksaan Proyek Tanpa Proses Tender ke PT CAA

Polda Banten Tetapkan Tiga Tokoh Kota Cilegon sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemaksaan Proyek Tanpa Proses Tender ke PT CAA
banner 120x600

BANTEN, 17 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan tiga orang tokoh penting di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam perkara dugaan permintaan proyek bernilai fantastis tanpa melalui proses pengadaan resmi atau lelang terbuka. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video terkait insiden tersebut tersebar luas di media sosial.

Tiga individu tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri. Mereka diduga melakukan tindakan intimidasi dan pemaksaan kepada pihak perusahaan industri kimia, PT Chandra Asri Alkali (PT CAA), guna memperoleh proyek senilai hingga Rp5 triliun.

Penetapan status hukum ketiganya dilakukan setelah penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dikenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan) Markas Polda Banten.

Rincian Peran Para Tersangka
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan menjelaskan secara terperinci mengenai peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Ismatullah Ali, menurut Kombes Dian, merupakan figur dalam video viral yang terlihat membentak dan menggebrak meja saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Ia bersama Muhammad Salim tercatat melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Chenda dan PT Total pada tanggal 14 dan 22 April 2025, dengan tujuan menekan pihak perusahaan agar menyerahkan paket proyek tertentu tanpa proses lelang.

Rufaji Jahuri, yang menjabat sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon, diduga melakukan tindakan ancaman kepada pihak perusahaan. Ia mengultimatum akan menghentikan seluruh kegiatan proyek yang sedang berjalan jika permintaan proyek yang dimaksud tidak diberikan kepada pihaknya.

Sementara itu, Muhammad Salim disebut berperan sebagai penggerak massa dan pemimpin dalam upaya mengoordinasikan aksi demonstrasi ke lokasi perusahaan PT Chenda, sebagai bentuk tekanan terhadap pihak swasta tersebut.

Pasal yang Disangkakan dan Bukti Awal
Penyidik telah menetapkan pasal-pasal sangkaan terhadap para tersangka sebagai berikut:

Ismatullah Ali dan Rufaji Jahuri dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang disertai ancaman.

Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan seiring berjalannya proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik meliputi:

Rekaman video viral yang menjadi pemicu pengusutan kasus,

Notulensi resmi hasil pertemuan antara para pihak,

Tangkapan layar komunikasi dari perangkat telepon genggam milik para tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah memeriksa total 17 orang, yang terdiri dari 14 orang sebagai saksi dan 3 orang telah berstatus tersangka.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *