INDRAMAYU, 17 Mei 2025
Kecelakaan kerja diduga telah memakan korban jiwa di lingkungan industri. Seorang pekerja berinisial AT, asal Kabupaten Sumedang, dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di area PT. Food Packaging Jaya, kawasan industri Losarang, Kabupaten Indramayu, pada 29–30 April 2025.
Tragisnya, peristiwa tersebut justru terkesan ditutup-tutupi. Hingga lebih dari dua minggu pasca-kejadian, informasi mengenai identitas korban, kronologi insiden, bahkan lokasi pasti kecelakaan nyaris tidak bisa diakses oleh pihak luar, termasuk Pemerintah Desa Muntur, wilayah administratif di sekitar lokasi pabrik.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, di antaranya Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Diduga pelaksanaan proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 tersebut.
Salah satu perwakilan Pemdes Muntur yang enggan disebutkan namanya mengaku frustrasi dengan sikap tertutup dari pihak perusahaan dan para mandor di lapangan.
“Semua tertutup! Mandor, Pengawas kontruksi dan pihak PT tidak ada yang mau buka suara. Bahkan kami pun kesulitan untuk tahu siapa korban, bagaimana kejadian sebenarnya, dan di mana Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/05/2025).
Informasi awal mengenai insiden ini bahkan diperoleh secara tidak resmi, melalui “selentingan” dari petugas desa yang berjaga malam dilokasi tersebut. Barulah dua hari setelahnya, KTP milik korban diperoleh dari rekan sesama pekerja, bukan dari pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Pemdes Muntur menyebut tidak ada satupun laporan resmi dari pihak PT maupun subkontraktor mengenai keberadaan pekerja yang masuk ke wilayah kerja, termasuk pekerja asing (WNA) dan lokal.
“Selama ini nihil. Tidak ada pendataan sama sekali. Dari ratusan pekerja yang diduga ada di dalam, hanya dua mandor yang pernah mengirimkan data KTP pekerjanya kepada kami. Sisanya? Tidak ada kabar,” ungkapnya.
Menurut informasi Korban tersebut sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia. Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Kejadian ini menyoroti lemahnya sistem pelaporan dan pendataan tenaga kerja, terutama di sektor industri yang mempekerjakan pekerja kontruksi tanpa identitas jelas.
Pemdes Muntur pun mengaku khawatir jika kejadian serupa terulang, mereka akan kembali menjadi pihak yang terkena imbas tanpa pernah dilibatkan dalam pencegahan.
“Kami minta PT. Food Packaging Jaya punya itikad baik. Laporkan dan serahkan identitas seluruh pekerja, baik WNA maupun lokal, ke desa. Jangan sampai kami harus turun langsung hanya untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dibuka oleh mereka,” tegasnya.
Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Humas PT. Food Packaging Jaya melalui pesan singkat dan panggilan telepon Whatsapp hingga berita diturunkan tidak mendapatkan respon sehingga terkesan menutup-nutupi peristiwa tersebut.
[REDAKSI – NONO]













