TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun: 4 WNA Positif Konsumsi Zat Terlarang

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun: 4 WNA Positif Konsumsi Zat Terlarang
banner 120x600

KARIMUN, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Operasi Laut TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan kapal asing di wilayah hukum perairan Indonesia. Kapal berbendera Thailand tersebut ditangkap di kawasan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa, 13 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan narkoba dengan total berat mencapai 1,9 ton, terdiri dari metamfetamin (sabu-sabu) dan kokain. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun di wilayah maritim barat Indonesia.

Pemeriksaan Awal: Empat dari Lima Tersangka Positif Narkoba
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, Laksamana Madya TNI Fauzi mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap lima awak kapal menunjukkan empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sedangkan satu lainnya negatif.

“Setelah dilakukan tes urine, empat awak kapal terbukti menggunakan zat terlarang. Satu orang tidak terbukti mengonsumsi,” ujar Laksda TNI Fauzi.

Kelima awak kapal yang diamankan terdiri atas satu orang nakhoda berkebangsaan Thailand dan empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan kurir narkotika lintas negara, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing individu masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Diduga Masuk Secara Ilegal dan Melintasi Wilayah Yuridiksi NKRI
Kapal penangkap ikan yang mereka gunakan diketahui menyusup masuk ke perairan Indonesia secara tidak sah. Dalam pernyataan resminya, Laksda TNI Fauzi menegaskan bahwa meskipun tujuan akhir distribusi barang haram tersebut belum dapat dipastikan, kehadiran mereka di wilayah kedaulatan Indonesia sudah menjadi pelanggaran serius.

“Apakah kapal ini hendak menuju negara ketiga atau tidak, kami belum bisa simpulkan saat ini. Namun yang jelas, mereka telah memasuki perairan Indonesia tanpa izin resmi, dan itu menjadi dasar tindakan hukum yang kami ambil,” tegasnya.

Kapal Diduga Digunakan untuk Transit Jaringan Perdagangan Narkotika Internasional
Penyelidikan awal menunjukkan indikasi bahwa kapal tersebut hanya berfungsi sebagai alat distribusi atau transit, bukan sebagai titik akhir pengiriman. Dengan modus menyamar sebagai kapal penangkap ikan, sindikat ini mencoba mengelabui aparat penegak hukum dan memanfaatkan rute laut yang rawan pengawasan.

TNI AL menduga bahwa pengiriman barang terlarang ini melibatkan jaringan yang terorganisir dan beroperasi lintas batas negara.

Penanganan Selanjutnya Diserahkan ke BNN Provinsi Kepri
Sejalan dengan prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara, TNI AL telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Institusi ini akan memimpin proses investigasi lanjutan guna mengungkap keterlibatan aktor lainnya, termasuk upaya pelacakan dan identifikasi jaringan bandar utama.

“Mudah-mudahan melalui proses hukum dan pengembangan perkara ini, kita bisa menelusuri hingga ke pengendali utama atau bandar besar yang mengoordinasikan distribusi narkoba ini,” harap Laksda Fauzi.

Penindakan Tegas dan Konsisten Terhadap Kejahatan Maritim
TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, dan pelanggaran batas wilayah.

Seluruh barang bukti, termasuk narkotika dan kapal, telah diamankan. Proses hukum terhadap lima tersangka WNA tengah berjalan, termasuk pemeriksaan intensif mengenai jalur distribusi, asal-usul barang, serta keterlibatan jaringan internasional

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *