Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Digelar di Sejumlah Provinsi, Mei 2025 Jadi Momentum Emas untuk Wajib Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Digelar di Sejumlah Provinsi, Mei 2025 Jadi Momentum Emas untuk Wajib Pajak
banner 120x600

JAKARTA, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bulan Mei 2025 menjadi momen strategis bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah pemerintah daerah secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan denda administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan penuh atas tunggakan pokok pajak untuk tahun-tahun tertentu.

Langkah ini merupakan bentuk insentif fiskal yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor retribusi kendaraan bermotor.

Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang menggelar program pemutihan serta rincian fasilitas yang ditawarkan per Mei 2025:

Daftar Provinsi & Fasilitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Mei 2025)
Provinsi Aceh

Fasilitas: Pembebasan pajak progresif

Periode: Hingga 31 Desember 2025

Kepulauan Riau

Fasilitas: Diskon PKB sebesar 13,94%, diskon BBNKB sebesar 39,75%

Periode: Sampai dengan Juni 2025

Sumatera Selatan

Fasilitas: Pembebasan BBNKB Kedua, penghapusan pajak progresif

Periode: Berlaku sejak 5 Januari 2025

Lampung

Fasilitas: Tidak ada kenaikan PKB & BBNKB, penundaan penerapan tarif opsen

Periode: Mulai 5 Januari 2025

Banten

Fasilitas: Penghapusan denda dan tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang

Periode: 10 April – 30 Juni 2025

Jawa Barat

Fasilitas: Pembebasan tunggakan pajak sebelum tahun 2024 dan gratis BBNKB

Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025

Jawa Tengah

Fasilitas: Penghapusan seluruh pokok dan denda PKB serta iuran Jasa Raharja untuk tunggakan sebelum 2024

Periode: 8 April – 30 Juni 2025

Kalimantan Selatan

Fasilitas: Potongan pajak, denda hanya dikenakan 1% per bulan, BBNKB-II digratiskan

Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025

Kalimantan Timur

Fasilitas: Penghapusan seluruh denda tunggakan, hanya bayar pajak tahun berjalan

Periode: 8 April – 30 Juni 2025

Kalimantan Utara

Fasilitas: Pembebasan denda untuk PKB dan BBNKB II

Periode: Berlaku hingga 31 Desember 2025

Sulawesi Tengah

Fasilitas: Penghapusan denda, tunggakan, BBNKB II, dan pajak progresif

Periode: 14 April – 14 Mei 2025

Sulawesi Tenggara

Fasilitas: Pembebasan denda dan tunggakan khusus bagi pelajar dan mahasiswa

Periode: Hingga 31 Mei 2025

Bali

Fasilitas: Diskon PKB 14,35% untuk motor <200 cc, 12,15% untuk motor >200 cc, serta diskon BBNKB sebesar 24%

Periode: Berlaku sejak 5 Januari 2025

Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan dan kepolisian daerah setempat mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini secara optimal. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun aplikasi resmi yang telah disediakan oleh masing-masing provinsi.

Kapolri melalui Korlantas Polri juga mendukung penuh program ini sebagai bagian dari peningkatan tertib administrasi kendaraan bermotor serta upaya pengurangan kendaraan tak layak jalan yang tidak taat pajak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *