Polda Jateng Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Wartawan, 4 Pelaku Ditangkap, 175 Anggota Masih Diburu

Polda Jateng Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Wartawan, 4 Pelaku Ditangkap, 175 Anggota Masih Diburu
banner 120x600


SEMARANG, 16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan kriminal terorganisir yang menjalankan aksi pemerasan dengan kedok sebagai jurnalis, menyasar sejumlah pejabat publik, tenaga medis, pengusaha, hingga akademisi.

Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada awal Mei 2025, aparat berhasil mengamankan empat tersangka utama, yakni Herdiyah Mayandini Giatayu, Abraham Marturia Siregar, Kevin Sitinjak, dan Indra Hermawan, yang seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka merupakan bagian dari sindikat yang diperkirakan memiliki lebih dari 175 anggota aktif yang tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

MODUS OPERANDI: INTIMIDASI BERKEDOK JURNALIS, TARGETKAN TOKOH PUBLIK
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan modus operasi dengan membuntuti korban ke hotel atau tempat penginapan, memotret mereka saat bersama pasangan non-sah, lalu mengancam akan mempublikasikan informasi tersebut ke media massa jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Salah satu korban yang tercatat adalah pejabat publik yang terpaksa mentransfer dana sebesar Rp12 juta untuk menghentikan tekanan dan ancaman pemberitaan negatif,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (16/5/2025).

IDENTITAS PERS PALSU DAN STRUKTUR TEROR SISTEMATIS
Para pelaku mengklaim diri sebagai jurnalis dari media nasional ternama, padahal saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengantongi kartu identitas pers dari media tidak dikenal seperti Siasat Kota dan Gaung Demokrasi.

Investigasi mendalam juga mengungkap bahwa struktur sindikat ini terorganisir, dengan unit-unit kecil beranggotakan minimal 10 orang hingga 70 orang per grup. Dalam beberapa kasus, terdapat keterlibatan mahasiswa, pengusaha kecil, hingga mantan wartawan yang menjadi bagian dari jaringan ini.

“Kami menduga sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari dua tahun, dengan wilayah cakupan operasi hampir seluruh provinsi di Pulau Jawa. Mereka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi,” tambah Satake Bayu.

PASAL PIDANA DAN ANCAMAN HUKUMAN
Para pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Aparat juga sedang mengejar sisa anggota jaringan yang belum tertangkap, termasuk para koordinator lapangan dan perekrut.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *