SUBANG, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan akses utama menuju kawasan wisata Pantai Pondok Bali, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Legon Kulon, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Kamis (15/5) ini melibatkan lintas sektor dari berbagai instansi, antara lain Satpol PP, Dinas PUPR, Kepolisian, BBWS Citarum melalui UPI D.I Jatiluhur dan OP4 BBWS Citarum, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat. Ombudsman RI sendiri diwakili oleh Asisten, Sdri. Landuri Gita Roshinta.
Tim gabungan meninjau langsung sejumlah titik yang menjadi lokasi laporan masyarakat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang oleh bangunan liar yang dinilai mengganggu fungsi jalan, aliran air, serta akses menuju kawasan wisata.
Camat Legonkulon, RD. Dinar Wardinal, A.Pi., MM, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil. Ia menilai bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian penting dari upaya memperlancar akses wisata dan normalisasi sungai yang selama ini terhambat oleh bangunan permanen tak berizin.ungkapnya.
Wartawan Reskrim Polda news.yang hadir dalam kegiatan ini mencatat adanya antusiasme dan dukungan positif dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini menjadi titik awal perbaikan lingkungan agar lebih tertib, bersih, dan mendukung kualitas pelayanan publik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
[REDAKSAI – T R – EXCEL]