Nama Eks Menkominfo Budi Arie Kerap Disebut dalam Persidangan Dugaan Perlindungan Situs Judi Daring di Kominfo

Nama Eks Menkominfo Budi Arie Kerap Disebut dalam Persidangan Dugaan Perlindungan Situs Judi Daring di Kominfo
banner 120x600

JAKARTA, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), yakni Budi Arie Setiadi, berkali-kali disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pengamanan situs perjudian berbasis internet (judi online) oleh oknum di lingkungan kementerian tersebut.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan empat terdakwa yang dihadirkan, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Keempat terdakwa didakwa melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sebagai alternatif Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan perjudian.

Peran Budi Arie dalam Rangkaian Perkara
Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU, disebutkan bahwa pada sekitar bulan Oktober 2023, Budi Arie Setiadi diduga telah memerintahkan Zulkarnaen Apriliantony, yang merupakan pihak rekanan, untuk mencarikan individu yang memiliki kemampuan teknis guna melakukan pengumpulan data situs judi daring. Sebagai respons atas permintaan tersebut, Zulkarnaen memperkenalkan seorang bernama Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan sebuah alat perayap data (data crawler) yang memiliki fungsi mengidentifikasi dan mengumpulkan daftar website yang diduga mengandung konten perjudian daring. Menanggapi hal tersebut, Budi Arie kemudian menawarkan Adhi Kismanto kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kementerian Kominfo,” ujar jaksa dalam persidangan.

Meskipun Adhi dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi persyaratan akademik, yakni tidak memiliki ijazah sarjana (S1), jaksa mengungkapkan adanya intervensi khusus dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.

“Atas perhatian khusus dari Saudara Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto tetap diangkat sebagai pegawai dengan tugas khusus yakni mengidentifikasi dan melacak tautan situs perjudian online,” lanjut jaksa.

Kronologi Dugaan Konspirasi Pengamanan Situs Judol
Dalam perkembangan selanjutnya, JPU mengungkapkan bahwa Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen Apriliantony dan Muhrijan, yang merupakan pegawai aktif Kominfo, terlibat dalam kerjasama ilegal untuk melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh sistem Kementerian.

Pertemuan lanjutan ketiganya disebut berlangsung di sebuah kedai kopi bernama Pergrams Senopati, Jakarta Selatan, untuk membahas praktik pengamanan situs ilegal tersebut, termasuk perincian pembagian honorarium dari setiap situs yang dilindungi.

“Dalam rapat tersebut dibicarakan tarif sebesar Rp 8.000.000 per situs, dengan pembagian komisi yakni 20% untuk Adhi Kismanto, 30% untuk Zulkarnaen, dan sejumlah bagian tertentu untuk Budi Arie Setiadi,” terang JPU dalam ruang sidang.

Hingga kini, status hukum Budi Arie masih dalam ranah penyebutan nama dalam dakwaan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keterkaitannya dengan proses rekrutmen hingga pembagian hasil dari dugaan praktik ilegal tersebut menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang berjalan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *