BANDA ACEH, 16 Mei 2025 — RSKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi memberikan otorisasi kepada Gubernur Aceh untuk melaksanakan proses pengangkatan dan pelantikan terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh. Keputusan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kesinambungan tata kelola birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Izin pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2781/OTDA, yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut merupakan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) dan ditandatangani langsung oleh Mendagri sebagai bentuk persetujuan resmi.
Dalam dokumen persetujuan itu dijelaskan bahwa Gubernur Aceh diberikan kewenangan untuk melantik sebanyak 79 orang, yang terdiri dari pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV), sebagaimana terinci dalam lampiran daftar nama-nama calon pejabat yang telah mendapatkan verifikasi dari Kementerian.
Pengangkatan para pejabat ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini mengalami kekosongan jabatan, serta sebagai upaya untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip meritokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pelantikan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh tahapan administratif dan teknis diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Aceh serta Biro Organisasi Setda Aceh.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan pelayanan publik di tingkat daerah berjalan optimal, efisien, serta menjunjung tinggi integritas.
[RED]