Jakarta,16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melayangkan teguran tegas kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2014–2015, Rachmat Gobel, yang dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula.
Persidangan tersebut menghadirkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, eks pejabat tinggi negara, sebagai terdakwa utama dalam perkara tindak pidana korupsi terkait prosedur dan kebijakan pengadaan serta impor gula nasional.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/5), Rachmat Gobel beberapa kali memberikan jawaban yang dianggap tidak memadai oleh majelis hakim. Ia kerap menyampaikan bahwa dirinya tidak ingat atau lupa atas sejumlah pertanyaan yang menyangkut kebijakan dan keputusan penting saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Saudara saksi, ini perkara serius. Jangan setiap pertanyaan dijawab dengan ‘tidak ingat’. Saksi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu mengungkap kebenaran,” tegur Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bernilai Ratusan Miliar
Perkara yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kuota dan rekomendasi impor gula yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Proyek tersebut disebut bernilai ratusan miliar rupiah, dengan sejumlah perusahaan swasta yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Majelis Hakim, bersama Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencoba menggali lebih jauh mengenai keterlibatan serta peran kebijakan dari Rachmat Gobel dalam proses penetapan kuota dan mekanisme distribusi impor tersebut.
Namun, kesaksian yang diberikan dinilai tidak substantif dan menghambat proses pencarian fakta hukum.
Komitmen Pengadilan Tipikor dalam Penegakan Hukum
Pengadilan Tipikor menyatakan akan tetap mengupayakan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta memanggil kembali pihak-pihak yang keterangannya dianggap tidak kooperatif atau kurang mendukung proses pembuktian.
“Kita tidak ingin pengadilan ini menjadi tempat formalitas semata. Keadilan harus ditegakkan dengan keterbukaan informasi dan integritas saksi,” ujar salah satu hakim anggota.
Proses Persidangan Akan Dilanjutkan
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengar kesaksian dari sejumlah pejabat Kemendag serta pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut ketahanan pangan dan potensi kerugian negara dalam sektor strategis. Kejadian ini juga memunculkan kembali diskursus publik mengenai integritas pejabat negara dan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan ekspor-impor.
[REDAKSI]