TASIKMALAYA, 16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini tengah melaksanakan penyelidikan intensif terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana hibah ke sejumlah lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan praktik korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat merilis hasil audit terhadap penggunaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Temuan audit menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dan kelemahan pengawasan dalam pengelolaan dana publik.
“Total anggaran program hibah keagamaan mencapai hampir Rp30 miliar. Rinciannya, sebesar Rp28,89 miliar tercantum dalam anggaran murni, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp29,96 miliar pada anggaran perubahan. Dana ini disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan alokasi kepada 40 lembaga penerima hibah,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan dalam keterangan tertulis yang diterima reskrimpolda.news, Kamis (24/4/2025).
TEMUAN AUDIT: RP550 JUTA TANPA LPJ, RP50 JUTA TAK TERSERAP
Hasil audit gabungan dari Inspektorat Daerah dan BPK menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 7 lembaga penerima hibah, dengan total nilai mencapai Rp550 juta. Selain itu, terdapat satu lembaga yang tidak mengajukan pencairan dana, menyebabkan sisa anggaran sebesar Rp50 juta tidak terserap dan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Polda Jabar saat ini telah masuk pada tahap pengumpulan data awal dan dokumen pendukung. Sejumlah 12 individu telah dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta unsur perencanaan pembangunan daerah.
“Penyelidikan akan diperluas dengan pemanggilan lanjutan terhadap para penerima hibah, untuk dimintai keterangan serta diverifikasi kelengkapan dokumen penyaluran dan penggunaan dana. Langkah ini bagian dari komitmen aparat dalam menjalankan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol Hendra.
SEBAGIAN DARI ARAHAN ASTA CITA NASIONAL
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam konteks implementasi arah kebijakan nasional pemberantasan korupsi sebagaimana digariskan oleh Presiden Republik Indonesia dalam kerangka ASTA CITA, khususnya poin peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Tak hanya di Kabupaten Tasikmalaya, Polda Jabar juga tengah menangani sejumlah perkara serupa di Kabupaten Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan lembaga pengawas keuangan serta aparat penegak hukum lainnya.
[RED]