JAKARTA, 16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara dan penataan kawasan padat penduduk di wilayah ibu kota, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menggelar pertemuan strategis bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Agenda utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah rencana alih fungsi dan tukar guling lahan milik negara yang saat ini digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di kawasan Cipinang dan Salemba, Jakarta.
“Pertemuan lintas kementerian ini menjadi bagian dari upaya transformasi pengelolaan aset negara, di mana lahan eksisting yang terletak di kawasan urban padat akan dialihkan pemanfaatannya untuk pengembangan kawasan hunian terpadu,” ujar perwakilan Ditjenpas dalam sesi paparan di Jakarta.
KAWASAN LAMA DIKONVERSI JADI PEMUKIMAN, INFRASTRUKTUR PEMASYARAKATAN DIPINDAHKAN KE LOKASI BARU
Melalui skema tukar-menukar aset (land swap), lahan eksisting Lapas dan Rutan di Cipinang dan Salemba akan dikembalikan kepada negara dan dialihfungsikan sebagai zona permukiman perkotaan yang lebih sesuai dengan tata ruang wilayah. Sebagai imbal balik, pemerintah akan menyediakan lahan pengganti di lokasi baru yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan modern dengan standar keamanan dan kapasitas yang memadai.
Langkah ini dinilai sebagai solusi win-win yang tidak hanya mengurai beban kepadatan pemukiman di Jakarta, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dengan prasarana yang lebih representatif.
“Pemindahan ini dirancang melalui pendekatan tata kelola aset berbasis risiko dan kebutuhan jangka panjang, serta memperhatikan aspek legal, sosial, dan lingkungan,” ungkap perwakilan DJKN.
KOLABORASI LINTAS SEKTOR DEMI PENATAAN KOTA DAN REFORMASI LAYANAN PEMASYARAKATAN
Kesepakatan antara Ditjenpas, DJKN, dan Kementerian PKP ini menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam reformasi birokrasi dan penataan ruang kota. Rencana teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) serta disertai kajian mendalam oleh tim lintas sektoral.
Proyek ini akan dilaksanakan secara bertahap dan transparan, dengan pelibatan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BPN, serta masyarakat sekitar yang terdampak.
reskrimpolda.news akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari skema strategis ini, termasuk lokasi alternatif pembangunan Lapas dan Rutan baru serta proses pengalihan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
[RED]













