AKTIVITAS ILEGAL PENGOLAHAN EMAS DI SUKABUMI DIHENTIKAN TOTAL: PT HOWON GIYOBON GIYOBO DITUTUP PERMANEN

AKTIVITAS ILEGAL PENGOLAHAN EMAS DI SUKABUMI DIHENTIKAN TOTAL: PT HOWON GIYOBON GIYOBO DITUTUP PERMANEN
banner 120x600


SUKABUMI, 16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah secara resmi menutup seluruh kegiatan operasional PT Howon Giyobon Giyobo, sebuah perusahaan pengolahan hasil tambang berupa emas milik dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/05/2025).

Tindakan tegas ini diambil oleh tim terpadu lintas instansi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimcam Palabuhanratu, serta aparatur Pemerintah Desa Citepus.

Penutupan dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran administratif dan lingkungan yang dinilai membahayakan serta tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tata ruang dan lingkungan hidup yang berlaku.

Guntur, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat terhadap regulasi perizinan bangunan dan pelanggaran terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh perusahaan tersebut.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa keberadaan bangunan milik PT Howon tidak memperoleh persetujuan teknis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan bertentangan dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan dalam RDTR. Berdasarkan rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, maka perusahaan ini dinyatakan wajib dihentikan total,” tegas Guntur di lokasi saat dikonfirmasi reskrimpolda.news.

Ia menambahkan bahwa PT Howon Giyobon Giyobo dilarang keras untuk melakukan aktivitas apapun, termasuk kegiatan pemrosesan mineral, karena seluruh izin operasional dianggap tidak sah. Ia juga menginstruksikan kepada Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi agar segera berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mencabut seluruh pasokan energi listrik yang masih terhubung ke fasilitas tersebut.

“Tidak boleh ada penyediaan fasilitas negara untuk kegiatan yang jelas-jelas ilegal. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kewibawaan hukum dan kepentingan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tambahnya.

Indrawan, pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan tim gabungan, perusahaan milik WNA asal Korea Selatan itu tidak mengantongi izin lingkungan dan operasional resmi.

“Kami bersama DLH Sukabumi dan unsur tim gabungan lainnya melakukan penghentian seluruh aktivitas di lokasi. Tidak ada izin, tidak ada dokumen AMDAL, dan tidak ada persetujuan lingkungan yang sah. Maka, kami menyatakan bahwa PT Howon telah ditutup secara permanen,” ujar Indrawan tegas.

WNA ASAL KOREA SELATAN DIAMANKAN IMIGRASI
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa dua orang WNA berkewarganegaraan Korea Selatan telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam kegiatan eksplorasi dan pengolahan emas ilegal di dalam bangunan yang menyerupai pabrik di lokasi yang sama.

Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat karena dilakukan tanpa pengawasan, berpotensi merusak lingkungan, dan tidak memberikan kontribusi legal terhadap pendapatan daerah.

Hingga saat ini, pihak imigrasi bersama instansi terkait masih mendalami kemungkinan pelanggaran keimigrasian serta dugaan tindak pidana lintas sektor lainnya yang dilakukan oleh para pelaku.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *