TRAGIS! SISWA SD DI SITUBONDO TERBAKAR HIDUP-HIDUP DIDUGA AKIBAT ULAH EMPAT TEMANNYA, POLISI TURUN TANGAN

TRAGIS! SISWA SD DI SITUBONDO TERBAKAR HIDUP-HIDUP DIDUGA AKIBAT ULAH EMPAT TEMANNYA, POLISI TURUN TANGAN
banner 120x600

SITUBONDO, 14 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Sebuah insiden memilukan yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar menggegerkan warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang anak laki-laki berinisial AQ (10 tahun), yang masih duduk di bangku kelas IV SD, mengalami luka bakar berat setelah diduga menjadi korban tindak kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh empat orang anak sebaya.

Peristiwa tragis ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, di bawah komando AKP Agung Hartawan, yang telah melakukan langkah awal berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

“Keempat anak tersebut telah kami minta keterangan secara resmi dan turut diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka juga telah memperagakan adegan saat dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

KORBAN MENDERITA LUKA BAKAR PARAH, DIRAWAT INTENSIF DI ICU RSUD SITUBONDO
Korban AQ kini dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Tim medis mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh vital, meliputi wajah, kedua tangan, dada, dan perut.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di depan rumah salah satu pelaku di kawasan pemukiman padat penduduk di Situbondo, pada Senin, 12 Mei 2025.

MODUS: BERAWAL DARI AJAKAN, BERUJUNG LEMPARAN BAHAN BAKAR DAN API
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat AQ berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar membeli makanan. Di perjalanan, ia dihentikan oleh empat rekannya yang kemudian mengajaknya ke lokasi kejadian.

Tanpa diduga, salah satu dari mereka melemparkan botol berisi cairan mudah terbakar jenis spiritus atau etanol ke arah tubuh AQ, yang kemudian disulut api hingga menyebabkan kobaran menyelimuti tubuh korban.

Teriakan korban yang kesakitan sontak mengundang warga sekitar, yang segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke fasilitas kesehatan.

PENANGANAN KASUS MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Karena para terduga pelaku masih berada dalam kategori usia anak, proses hukum yang dijalankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meski begitu, polisi menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap akan dilakukan secara profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban dan pelaku anak.

“Kami menangani kasus ini dengan pendekatan hukum yang berlaku bagi anak, tetapi juga memastikan bahwa keadilan untuk korban tetap dijunjung tinggi,” tambah Kasat Reskrim Polres Situbondo.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *