PERMINTAAN “JATAH PROYEK” RP 5 TRILIUN DARI INVESTOR CHANDRA ASRI, KETUA HIPMI CILEGON IVAN FERDIANSYAH DIPANGGIL PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA BANTEN

PERMINTAAN "JATAH PROYEK" RP 5 TRILIUN DARI INVESTOR CHANDRA ASRI, KETUA HIPMI CILEGON IVAN FERDIANSYAH DIPANGGIL PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA BANTEN
banner 120x600


SERANG, 14 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten resmi melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Ivan Ferdiansyah, Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Cilegon. Ivan juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Restu Putra Mandiri.

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari laporan adanya dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada pihak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang tengah menggarap proyek strategis nasional di kawasan industri Cilegon.

DETAIL PEMANGGILAN DAN IDENTITAS TERLAPOR
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi reskrimpolda.news menyebutkan bahwa surat pemanggilan resmi dengan cap basah tertanggal 12 Mei 2025, telah dikirimkan ke alamat domisili Ivan yang berlokasi di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Surat tersebut tercatat dengan nomor agenda B/1727/V/2025/Ditreskrimum, dan berisi permintaan kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam rangka memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana permintaan fasilitas atau komisi dalam pelaksanaan proyek investasi.

KONFIRMASI RESMI DARI DITRESKRIMUM POLDA BANTEN
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan adanya proses pemanggilan terhadap Ivan Ferdiansyah.

“Iya, benar. Kami telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap saudara Ivan Ferdiansyah untuk keperluan klarifikasi awal,” ujar Kombes Dian dalam keterangan kepada media pada Selasa (13/5/2025).

LATAR BELAKANG KASUS: INVESTASI STRATEGIS DIPERSOALKAN
Permasalahan ini mencuat usai beredar informasi bahwa terdapat oknum pengusaha lokal yang diduga menekan pihak PT Chandra Asri agar mengalokasikan proyek bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan oknum tersebut. Isu itu memunculkan reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat dan asosiasi pengusaha nasional, karena dinilai mengganggu iklim investasi dan menimbulkan keresahan di sektor industri hilir petrokimia.

PENEGASAN APARAT DAN KOMITMEN TRANSPARANSI
Ditreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa proses pemanggilan masih dalam tahap klarifikasi awal dan belum mengarah pada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan peningkatan status perkara menjadi penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemanggilan ini bagian dari upaya penelusuran awal terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat,” tambah Kombes Dian.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *