MANAGER AREMA FC RESMI JADI TERSANGKA KASUS ROKOK ILEGAL, PENYIDIKAN DITANGANI DIREKTORAT PUSAT BEA CUKAI

MANAGER AREMA FC RESMI JADI TERSANGKA KASUS ROKOK ILEGAL, PENYIDIKAN DITANGANI DIREKTORAT PUSAT BEA CUKAI
banner 120x600

MALANG, 14 Mei 2024 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret nama besar di dunia sepak bola nasional. Manajer tim Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran rokok tanpa pita cukai resmi alias rokok ilegal.

Kepastian penetapan status hukum ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 13 Mei 2025.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara rokok ilegal,” ujar Rini secara singkat namun tegas.

PROSES PENYIDIKAN LANGSUNG DITANGANI DITJEN BEA CUKAI PUSAT
Meski berada di wilayah administratif Kota Malang, penanganan kasus ini tidak dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Malang, melainkan ditarik langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dan bobot yang cukup signifikan, baik dari aspek nilai kerugian negara maupun potensi jejaring distribusi ilegal yang sedang didalami penyidik.

“Proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Pusat. Kami di kantor wilayah hanya menerima informasi terbatas seputar status hukum,” imbuh Rini.

Pihak Bea Cukai Malang sendiri mengaku tidak memiliki otoritas ataupun informasi detail terkait mekanisme pengungkapan, kronologi kejadian, jumlah barang bukti yang diamankan, maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

SOSOK PUBLIK DUNIA OLAHRAGA TERSANGKUT HUKUM
Kasus ini langsung menarik perhatian luas masyarakat, mengingat Wiebie Dwi Andriyas merupakan figur publik yang menempati posisi strategis di manajemen salah satu klub sepak bola ternama di Tanah Air, Arema FC. Status tersangka yang kini disematkan padanya memicu berbagai spekulasi serta sorotan dari publik dan komunitas olahraga nasional.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Arema FC terkait sikap klub terhadap status hukum manajernya tersebut.

ANALISIS AWAL: POTENSI PELANGGARAN PASAL BERLAPIS
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran produk tembakau tanpa dilengkapi pita cukai dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan penetapan tersangka ini, besar kemungkinan bahwa Wiebie diduga sebagai pihak yang berperan aktif atau memiliki andil dalam proses distribusi atau produksi rokok ilegal. Penyidik Ditjen Bea Cukai pusat dipastikan akan mendalami struktur distribusi, jaringan produksi, hingga potensi pencucian uang (TPPU) dalam skema yang lebih luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *