JAKARTA, 14 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil membekuk buronan atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, yang sempat melarikan diri saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 14.50 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami telah melaksanakan upaya penangkapan terhadap Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang sebelumnya dinyatakan melarikan diri saat proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Utara,” tegas Dandeni.
LOKASI PENANGKAPAN DAN KRONOLOGI AKSI KABUR
Terdakwa Januar Murdianto diamankan oleh tim jaksa saat sedang mengunjungi kantor tempat pacarnya bekerja, di sebuah gedung perkantoran di wilayah Cibatu, Cikarang Selatan. Tanpa perlawanan berarti, buron yang telah masuk dalam daftar pencarian kejaksaan ini langsung dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara untuk proses administratif, kemudian dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur tempat ia sebelumnya dititipkan.
Januar sebelumnya melarikan diri pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 296 dan/atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait praktik perbuatan asusila/prostitusi.
MODUS PELARIAN: MANFAATKAN CELAH DI SEKITAR RUANG SEL PN JAKUT
Berdasarkan informasi dari internal kejaksaan, pelarian Januar terjadi ketika dirinya bersama terdakwa lain, Dio Adhy Setia, dibawa turun ke sel tahanan sementara di lantai dasar PN Jakarta Utara. Keduanya dalam kondisi diborgol bersamaan, namun diduga memanfaatkan celah tangga yang tidak tertutup sepenuhnya di dekat ruang sel.
Kedua tahanan tersebut memanjat pagar pembatas dan melompat keluar dari lingkungan pengadilan, memanfaatkan kondisi pengawasan yang diduga lengah. Namun pelarian tidak berlangsung mulus untuk semuanya. Tahanan Dio terjatuh dan mengalami cedera pergelangan kaki, sehingga langsung diamankan kembali oleh petugas.
PENEGASAN KEJAKSAAN: TINDAK TEGAS & EVALUASI PENGAMANAN
Pihak Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengamanan internal saat proses persidangan berlangsung, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat pengamanan lainnya untuk mencegah insiden serupa terulang.
“Ini menjadi pelajaran penting untuk penguatan pengamanan tahanan selama proses persidangan. Kami akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait serta mengevaluasi prosedur pengawalan,” tutup Kepala Kejari.
[RED]