JAKARTA, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya hukum luar biasa yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johnny berkaitan dengan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, berkas perkara Johnny G Plate teregistrasi dengan nomor perkara 919 PK/Pid.Sus/2025. Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim secara bulat menolak permohonan PK yang diajukan terpidana.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi dokumen resmi Mahkamah Agung, yang diakses Selasa (13/5/2025).
PUTUSAN TETAP: MAJELIS HAKIM TIDAK TEMUKAN ALASAN HUKUM UNTUK PK
Putusan tersebut dibacakan secara kolektif oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya tetap sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, vonis terhadap Johnny G Plate dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G senilai triliunan rupiah tidak berubah dan harus dijalani sesuai ketetapan pengadilan.
KASUS BTS BAKTI: SIMBOL PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PUBLIK
Sebagai latar belakang, Johnny G Plate sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara megakorupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung fase I tahun anggaran 2020–2022, yang digarap oleh BAKTI Kemenkominfo.
Proyek yang semestinya ditujukan untuk menjembatani kesenjangan digital di wilayah tertinggal, malah menjadi ladang praktik penyimpangan anggaran dan kolusi tingkat tinggi. Johnny dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dan menikmati keuntungan secara tidak sah, serta ikut berperan dalam manipulasi proyek pengadaan.
PENEGASAN HUKUM UNTUK PEJABAT YANG BERKHIANAT KEPADA PUBLIK
Dengan ditolaknya PK ini, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa upaya hukum luar biasa tidak dapat dijadikan celah bagi pelaku korupsi kelas kakap untuk lolos dari jerat keadilan.
Penolakan ini sekaligus menjadi preseden hukum penting bahwa penyelenggara negara yang terlibat korupsi—terutama pada sektor strategis seperti komunikasi dan informasi—akan tetap dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan adil hingga proses peradilan tertinggi.
Tim Investigasi reskrimpolda.news akan terus memantau dinamika kasus BTS Kemenkominfo ini, termasuk perkembangan penanganan para pihak lain yang turut terlibat, serta proses eksekusi terhadap Johnny G Plate pasca putusan PK ditolak.
[RED]