LEMBAGA WAKIL RAKYAT TERCORENG: ANGGOTA DPRD KALTIM JADI TERSANGKA KORUPSI PROYEK FIKTIF SENILAI RP13,2 MILIAR DI LINGKUNGAN TELKOM TBK

LEMBAGA WAKIL RAKYAT TERCORENG: ANGGOTA DPRD KALTIM JADI TERSANGKA KORUPSI PROYEK FIKTIF SENILAI RP13,2 MILIAR DI LINGKUNGAN TELKOM TBK
banner 120x600

SAMARINDA, 13 Mei 2025– RESKRIMPOLDA.NEWS


Nama Kamaruddin Ibrahim, yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kini resmi masuk dalam daftar tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek fiktif yang menyeret nama besar PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Kamaruddin menjadi salah satu dari sembilan individu yang dijerat hukum oleh aparat penegak hukum karena diduga berperan dalam pengondisian proyek bernilai miliaran rupiah melalui perusahaannya, PT Bika Pratama Adisentosa (BPA).

MODUS KORUPSI: PROYEK SMART SUPPLY CHAIN TAK PERNAH ADA
PT BPA, yang diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi dan manufaktur beton sejak tahun 2013, memperoleh kontrak kerja senilai Rp13,2 miliar dari Telkom Tbk untuk melaksanakan kegiatan bertajuk pemasangan sistem manajemen rantai pasok berbasis digital atau Smart Supply Chain Management.

Namun berdasarkan hasil investigasi tim penyidik, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan secara nyata dan seluruh proses pelaksanaannya diduga hanya formalitas administratif untuk memuluskan pencairan dana yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Indikasi kuat menunjukkan bahwa pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan oleh PT BPA itu hanya rekayasa semata. Tidak ada output fisik maupun digital yang bisa diverifikasi,” ujar sumber internal yang terlibat dalam penyidikan, Selasa (13/5/2025).

JEJAK POLITIK DAN PERAN STRATEGIS KAMARUDDIN
Peran Kamaruddin Ibrahim dalam perkara ini tak bisa dianggap kecil. Selain menjabat sebagai wakil rakyat, ia juga teridentifikasi memiliki keterkaitan langsung sebagai pengendali utama operasional PT BPA, baik secara struktural maupun fungsional.

Berdasarkan dokumen yang telah diamankan penyidik, Kamaruddin disebut sebagai pihak yang mengatur alur pencairan dana, mengatur pemalsuan laporan kerja, hingga menginstruksikan penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif guna menghindari audit internal.

KERUGIAN NEGARA DAN SANKSI HUKUM MENANTI
Berdasarkan perhitungan awal dari tim auditor internal dan lembaga pemeriksa keuangan, negara diduga mengalami potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat pengadaan proyek fiktif ini. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Kamaruddin Ibrahim dan delapan tersangka lain akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, ditambah pidana denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

PENYIDIK SIAP LENGKAPI BERKAS DAN PERLUAS JARINGAN TERSANGKA
Sumber di internal aparat penegak hukum menyebut bahwa penyidikan masih berlangsung intensif, dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak internal BUMN maupun oknum pejabat publik lainnya yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan berhenti pada sembilan orang. Skema ini melibatkan lebih dari satu lapis. Jika cukup bukti, semua akan kami buka dan proses sesuai hukum,” ujar penyidik senior yang enggan disebutkan namanya.

reskrimpolda.news akan terus melakukan pemantauan eksklusif terhadap perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan serta potensi keterlibatan pihak-pihak strategis lainnya di ranah BUMN maupun legislatif.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *