JAKARTA, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, memberikan pandangan hukum tajam terkait potensi ancaman pidana terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Menurutnya, apabila unsur-unsur dalam dakwaan jaksa terbukti secara sah di muka persidangan, maka Hasto berpeluang dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari 12 tahun.
Ronald menyoroti dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diduga kuat dilanggar oleh Hasto, yakni:
Pasal 21 UU Tipikor, terkait upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang menyangkut pemberian gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Jika Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu membuktikan kedua delik tersebut di pengadilan, maka menjatuhkan hukuman pidana maksimal akan menjadi opsi yang sangat masuk akal dari sisi yuridis,” ujar Ronald dalam pernyataannya kepada Inilah.com, Senin (12/5/2025).
FAKTOR MEMBERATKAN: HASTO DINILAI TAK KOOPERATIF
Ronald menambahkan bahwa sikap Hasto yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum, termasuk tidak mengakui perbuatannya meskipun jaksa telah memegang sejumlah alat bukti yang dinilai kuat, dapat menjadi faktor pemberat dalam tuntutan JPU.
“Jaksa sudah memaparkan bukti-bukti yang cukup solid dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana Saudara HK disebut memiliki peran signifikan. Namun ia memilih untuk menyangkal. Dalam aspek hukum pidana, penyangkalan tanpa dasar dapat memperberat putusan apabila terbukti bersalah,” tambahnya.
PENGAWALAN PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN TIPIKOR
Ronald turut menaruh harapan pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Hakim Rios Rahmanto, untuk mengambil keputusan yang imparsial dan berdasarkan fakta hukum, tanpa tekanan politik atau opini publik yang dapat memengaruhi independensi pengadilan.
“Kita berharap agar semua pihak, khususnya masyarakat sipil dan media, ikut mengawasi jalannya persidangan, karena ini menyangkut integritas sistem penegakan hukum dalam kasus besar yang menyita perhatian publik,” pungkas Ronald.
CATATAN: DUKUNGAN PUBLIK TERHADAP KEPASTIAN HUKUM
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh elit partai politik nasional dalam dugaan skandal korupsi yang merusak integritas demokrasi dan proses pemilu. Langkah JPU KPK akan menjadi indikator keberanian lembaga penegak hukum dalam menyentuh aktor-aktor politik kelas atas yang diduga bermain di balik layar.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masyarakat diimbau tetap mengikuti perkembangan perkara ini secara cermat dan kritis, demi memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
[REDAKSI]