JAKARTA,12 M ei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Tekanan berat dari maraknya peredaran produk tembakau ilegal dan tingginya beban tarif cukai menyebabkan kinerja keuangan PT Gudang Garam Tbk (GGRM), salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, mengalami kemerosotan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun fiskal 2024, laba bersih Gudang Garam tercatat hanya Rp981 miliar, anjlok lebih dari 91 persen dibandingkan dengan capaian tertingginya pada tahun 2019 yang mencapai Rp10,8 triliun.
Imbas Langsung pada Kekayaan Pimpinan Perusahaan
Penurunan tajam profitabilitas ini turut berdampak terhadap nilai kekayaan pribadi Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Berdasarkan data keuangan dan pemeringkatan terbaru, tercatat bahwa kekayaan beliau telah menyusut hingga 68,5 persen sejak tahun 2018, setara dengan kerugian lebih dari Rp105 triliun.
Kondisi tersebut mencerminkan tantangan besar yang kini dihadapi oleh industri hasil tembakau nasional, yang harus bertahan di tengah gempuran beban fiskal tinggi dan minimnya pengawasan terhadap peredaran produk ilegal.
Rokok Ilegal Dominasi Pasar, Jadi Kompetitor Utama
Salah satu faktor utama yang memperparah tekanan bisnis Gudang Garam adalah masifnya distribusi rokok ilegal di pasar domestik. Produk-produk tersebut dijual bebas tanpa pita cukai resmi, menawarkan harga lebih murah namun dengan kemasan dan cita rasa yang menyerupai produk legal.
Fenomena ini telah mengubah pola konsumsi masyarakat, terutama di segmen konsumen menengah ke bawah, yang lebih memilih rokok ilegal karena alasan harga. Ketimpangan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai menyebabkan persaingan menjadi tidak seimbang dan merugikan produsen resmi.
“Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait, maka keberlangsungan industri legal rokok nasional berada dalam ancaman serius,” ungkap salah satu analis pasar modal di Jakarta.
Industri Rokok Desak Kebijakan yang Lebih Adil
Pelaku usaha di sektor tembakau mendesak pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan langkah pengawasan lapangan yang efektif. Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan pemberantasan distribusi rokok ilegal dinilai justru memicu kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan serta membahayakan lapangan kerja di sektor padat karya ini.
[RED]