Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Premanisme Bermodus Debt Collector di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Premanisme Bermodus Debt Collector di Jakarta Timur
banner 120x600


JAKARTA, 12Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan bermodus penagih utang kendaraan bermotor (debt collector). Aksi para tersangka berlangsung di kawasan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial R dan S diamankan setelah melakukan perampasan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan (leasing).

Modus Berpura-Pura Sebagai Petugas Leasing
Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan cara memepet dari samping, kemudian mengklaim bahwa korban menunggak pembayaran cicilan sepeda motor, padahal motor tersebut dibeli secara tunai (cash).

“Kedua pelaku memaksa korban agar mengikuti mereka ke kantor leasing guna menyelesaikan permasalahan administrasi. Dalam kondisi kebingungan dan tekanan, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya dan ikut dibonceng oleh salah satu pelaku,” ungkap perwira penyidik Subdit Resmob.

Namun saat dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan meminta korban untuk turun mengambilnya. Saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik korban.

Bagian dari Operasi Berantas Jaya Premanisme 2025
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Premanisme 2025, yang difokuskan pada penindakan segala bentuk aksi kriminal berkedok profesi, termasuk debt collector ilegal.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa. Jangan pernah menyerahkan kendaraan bermotor kepada siapa pun tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah.

“Setiap bentuk penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus melalui prosedur hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan. Masyarakat diminta untuk segera menghubungi polisi jika menemukan praktik mencurigakan,” tegas pihak kepolisian.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *