google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sumatera Utara Masuk Prioritas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Kemenko Polhukam Turun Langsung

Sumatera Utara Masuk Prioritas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Kemenko Polhukam Turun Langsung
banner 120x600

MEDAN, 11 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menetapkan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah strategis dalam agenda pemberantasan aksi premanisme dan penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

crossorigin="anonymous">

Penegasan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sabtu (10/5/2025).

“Kami hadir di Sumatera Utara sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah pusat untuk menyinergikan langkah antara instansi pusat dan daerah. Tujuannya agar penanganan premanisme dan ormas bermasalah dapat terlaksana secara sistematis dan komprehensif,” terang Mayjen Purwito.

Kewenangan Penindakan Diserahkan Kepada Aparat Kepolisian dan Intelijen
Saat diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan definisi premanisme dan kategori ormas yang dinilai menyimpang, Mayjen Purwito menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah teknis dari aparat penegak hukum dan lembaga intelijen.

“Pihak Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan tindakan hukum secara langsung terhadap individu maupun kelompok yang terbukti melakukan tindakan premanisme atau aktivitas ormas yang menyimpang. Rincian dan klasifikasinya akan dipaparkan oleh unsur kepolisian,” tambahnya.

Satgas Tidak Hanya Menindak, Tetapi Juga Membina
Selain fokus pada aspek penindakan hukum, Satuan Tugas (Satgas) khusus yang telah dibentuk oleh Kemenko Polhukam juga akan menjalankan pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial, dengan tujuan memberikan ruang bagi eks-pelaku untuk bertransformasi menjadi anggota masyarakat yang produktif.

“Upaya penanggulangan tidak hanya bersifat represif. Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan terukur. Jika terdapat aktivitas yang mengarah pada premanisme, maka penanganan dilakukan secara objektif, proporsional, dan dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia,” ujar Purwito menegaskan.

Pembentukan Satgas Premanisme Jadi Strategi Nasional
Diketahui, pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah telah secara resmi diresmikan oleh Kemenko Polhukam. Satgas ini merupakan bagian integral dari kerangka kebijakan strategi nasional keamanan dalam negeri, yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan ketertiban sosial di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Utara yang saat ini mendapat perhatian khusus.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0