Pasangan Suami Istri Anggota Polri di Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat akibat Terlibat Praktik Percaloan Penerimaan Polri

Pasangan Suami Istri Anggota Polri di Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat akibat Terlibat Praktik Percaloan Penerimaan Polri
banner 120x600

AMBON, 7 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sepasang anggota Kepolisian Daerah Maluku, yakni Brigadir Aru Putra dan Briptu RR, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri usai terbukti terlibat dalam praktik percaloan seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023/2024.

Pasangan yang sebelumnya berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku ini diduga telah menerima dana sebesar Rp 4,9 miliar dari sedikitnya 17 orang korban yang dijanjikan kelulusan menjadi anggota Polri.

Putusan Resmi Sidang Etik Propam Polda Maluku
Keputusan pemecatan kedua oknum tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah menodai kehormatan institusi serta menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat.

“Keduanya telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Indera.

Modus Operandi dan Total Kerugian
Pasangan suami istri ini menjalankan modus dengan mengatasnamakan panitia seleksi resmi, kemudian menawarkan “jalur khusus” kepada para calon peserta seleksi. Setiap korban diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan diluluskan dalam tahapan seleksi anggota Polri.

Namun faktanya, tidak ada satu pun dari korban tersebut yang berhasil lolos seleksi. Seluruh dana yang dikumpulkan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua pelaku.

Peringatan Tegas dan Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Pol. Indera Gunawan menegaskan kembali bahwa proses penerimaan anggota Polri bersifat gratis dan transparan, serta tidak memerlukan biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku memiliki akses kelulusan. Polri tidak memungut biaya dalam proses seleksi,” ujarnya.

Penegakan Etik dan Integritas Institusi
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, integritas moral, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan publik.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *