SUKABUMI, 9 Mei 2025 – REKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah bangunan yang berlokasi di wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat merupakan fasilitas pengolahan tambang ilegal milik dua warga negara asing asal Korea Selatan. Bangunan tersebut, yang berdiri sejak tahun 2017, ternyata berfungsi sebagai tempat pemrosesan material logam mulia hasil tambang dari kawasan Pajampangan.
Modus Pengoperasian dan Sumber Bahan Tambang
Perusahaan ilegal tersebut diduga mengakuisisi bahan mentah berupa bijih emas dari wilayah Pajampangan, kemudian melakukan proses pemurnian secara tertutup di fasilitas di Citepus. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa dokumen izin lingkungan maupun perizinan industri sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.
Keterangan Kepala Desa dan Warga Setempat
Kepala Desa Citepus, Koswara, menyatakan bahwa keberadaan bangunan mencurigakan tersebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Bangunan tampak menyerupai kantor administratif biasa, namun pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa di dalamnya berlangsung aktivitas pengolahan logam, termasuk emas, perak, dan timah.
“Secara kasat mata, bangunannya menyerupai kantor. Tapi setelah dicek, di dalamnya terdapat kegiatan yang identik dengan pengolahan logam. Bahkan ditemukan material seperti emas dan timah. Izin bangunannya tidak pernah dikeluarkan. Secara hukum, fasilitas ini tidak memiliki legalitas,” ujar Koswara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dua warga negara asing berkewarganegaraan Korea Selatan yang terkait dengan aktivitas tersebut telah diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Sukabumi.
Perluasan Bangunan Tanpa Pengawasan Resmi
Koswara mengungkapkan bahwa awalnya bangunan tersebut hanya berupa satu unit kecil, namun perlahan diperluas seiring waktu tanpa pengawasan dari aparat pemerintah daerah. Tidak ada permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun laporan aktivitas industri yang diajukan ke pemerintahan desa.
“Mulanya hanya satu unit bangunan kecil. Tapi terus bertambah dan meluas, tanpa adanya permohonan izin resmi dari pemiliknya,” tegasnya.
Pernyataan Ketua RW Setempat
Sementara itu, Mimid, Ketua RW 02 Kampung Cibolang yang merupakan lokasi bangunan dimaksud, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara spesifik jenis kegiatan di dalam gedung tersebut. Meski sebagian pekerja merupakan warga lokal, informasi mengenai aktivitas yang dijalankan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak tahu jelas aktivitas apa yang dilakukan. Yang terlihat hanya adanya beberapa tenaga kerja lokal dan beberapa orang Korea di sana. Namun soal maksud dan tujuan pembangunan tempat itu, kami tidak pernah diberi penjelasan,” ungkap Mimid.
Penegakan Hukum dan Imigrasi
Kasus ini tengah ditangani oleh instansi terkait, termasuk Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Perizinan Daerah. Upaya verifikasi dokumen serta penegakan hukum sedang berlangsung guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap aktivitas industri ilegal serta potensi pelanggaran hukum keimigrasian.
[RED]