JAWA TIMUR, 8 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Operasi penegakan hukum ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, dan menghasilkan penyitaan sebanyak 9.888 drum berisi zat kimia sianida dari berbagai pabrikan luar negeri maupun domestik.
Sianida Impor Diselundupkan dengan Dokumen Perusahaan Tambang Fiktif
Menurut pernyataan resmi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pengungkapan ini berawal dari investigasi mendalam terkait aktivitas mencurigakan distribusi bahan kimia di sektor pertambangan.
Tersangka utama yang berinisial SE, selaku Direktur PT SHC, diduga melakukan impor sianida secara ilegal dengan menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang telah lama berhenti beroperasi. Barang bukti yang diamankan meliputi produk dari sejumlah pabrikan ternama, seperti:
Hebei Chengxin Co. Ltd (Republik Rakyat Tiongkok)
Taekwang Industrial Co., Ltd. (Republik Korea)
PT Sarinah (Indonesia)
Bisnis Gelap Beromzet Rp 59 Miliar, Diduga Suplai untuk Tambang Emas Ilegal
Dalam keterangan persnya, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar. Sianida yang didistribusikan diduga disuplai kepada puluhan pelanggan tetap, yang sebagian besar diyakini merupakan penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita sebesar Rp 59 miliar, dengan estimasi harga per drum mencapai Rp 6 juta,” ujar Dirtipidter Brigjen Nunung.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka SE dikenakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda administratif hingga Rp 10 miliar.
Langkah Tegas Bareskrim untuk Menjaga Keselamatan Publik dan Lingkungan
Kepolisian menegaskan bahwa peredaran sianida tanpa izin yang sah dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan, terutama apabila digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa pengawasan resmi. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran bahan kimia berbahaya dan perdagangan ilegal yang mengancam kepentingan publik.
[RED]