BEKASI – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengadilan Negeri Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan kepada dua terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis, yakni Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 Mei 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Purnama, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dalam kasus pemukulan terhadap wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, yang terjadi di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jumat, 22 November 2024.
PWI BEKASI RAYA: “INI PRESEDEN HUKUM YANG MENEGASKAN PERS TIDAK BISA DISIKSA”
Menanggapi vonis tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa keputusan pengadilan merupakan tonggak penting dalam melindungi profesi jurnalistik dari intimidasi fisik dan kekerasan.
“Vonis ini memberi pesan jelas bahwa wartawan bukan sasaran empuk kekerasan. Profesi kami dilindungi oleh undang-undang, dan vonis ini membuktikan negara hadir,” ujar Ade kepada tim reskrimpolda.news usai sidang.
KASUS BERMULA DARI PEMBAGIAN LINK BERITA
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban, Charles Persy Gunawan, menyebarkan tautan berita terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bekasi. Tindakan ini memicu amarah sejumlah pihak, hingga berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan secara brutal oleh dua terdakwa di muka umum.
PENANGKAPAN CEPAT, PENYIDIKAN FOKUS, VONIS JELAS
Kinerja cepat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam mengidentifikasi dan meringkus para pelaku mendapat apresiasi luas dari komunitas pers lokal hingga nasional. Aparat disebut tanggap dan bekerja profesional dalam melindungi hak kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut. JPU masih mempertimbangkan opsi banding, mengingat putusan akhir lebih rendah dari dakwaan awal.
KORBAN IKHLAS, KUASA HUKUM TAK PUAS, ADA POTENSI LANGKAH LANJUT
Korban, Charles Persy Gunawan, dalam keterangannya menyatakan menerima putusan hakim dengan lapang dada, namun berharap vonis ini memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap insan media.
Namun, berbeda dengan sikap korban, kuasa hukumnya, Agus ATP, S.H., dari LKBH PWI Bekasi Raya, menyampaikan ketidakpuasan atas hukuman yang dianggap masih terlalu ringan untuk kasus yang menyangkut hak asasi dan kebebasan pers.
“Kami sedang menjajaki kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk melalui jalur konstitusional, untuk memastikan hak-hak wartawan benar-benar terlindungi secara utuh,” ujar Agus kepada tim redaksi.
[RED]