INDRAMAYU – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan kuat penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan praktik nepotisme yang melibatkan Kepala Desa (Kuwu) Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, berujung pada pelaporan resmi oleh kelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (7/5/2025).
Kelompok pelapor yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD), dipimpin oleh aktivis lokal Rudianto, bersama lima rekannya: Nariman, Wawan Syaeful Anwar, Hari Susanto, dan Fakhruroji. Mereka menyerahkan dokumen pengaduan kepada dua pejabat fungsional Kejari, yaitu Aghnil (Kasubsi Tindak Pidana Khusus I) dan Ali Usman (Kasubsi Intelijen II) di ruang pelayanan kejaksaan.
FOKUS PELAPORAN: DANA DESA, ADD, DAN BUMDes
Dalam keterangan persnya, Rudianto mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Di antaranya adalah tata kelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dikelola secara terbuka dan bahkan disinyalir dikuasai oleh pihak keluarga kuwu.
“Pengelolaan keuangan desa tidak boleh bersifat tertutup apalagi didominasi oleh keluarga inti kepala desa. Kami mencurigai adanya potensi kerugian keuangan negara akibat proyek-proyek infrastruktur desa yang tidak jelas pelaksanaannya dan laporan pertanggungjawabannya,” tegas Rudianto.
Ia juga menyebut nama istri kuwu, Eka Susanti, yang diduga berperan aktif dalam pengelolaan anggaran desa tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh CV Eka Mulya Berseri—perusahaan yang disebut belum memiliki keabsahan legal dalam kerja sama dengan pemerintahan desa.
TUNTUTAN MASYARAKAT: BUKA TRANSPARANSI, STOP MONOPOLI
Dalam laporan yang diserahkan, AMPDD menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut:
Transparansi penuh dalam penggunaan Dana Desa dan ADD, serta laporan keuangan BUMDes yang akurat dan terbuka untuk publik.
Larangan penggunaan aset publik seperti pasar desa untuk kepentingan bisnis pribadi kuwu atau keluarganya.
Penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari unsur nepotisme dan intervensi keluarga.
Keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan evaluasi program pembangunan desa.
Penghentian sementara Program MBG yang dijalankan oleh CV Eka Mulya Berseri hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan dengan warga.
KUWU DILAPORKAN SESUAI UU DESA DAN ANTI KORUPSI
Rudianto mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial atas jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
“Selama bertahun-tahun, dana desa bernilai miliaran rupiah mengalir setiap tahunnya. Tanpa pengawasan ketat, praktik penyimpangan bisa terus terjadi. Kami tidak ingin Desa Dadap menjadi ladang korupsi baru,” ujarnya lantang.
LANJUTKAN KE DPMD – NAMUN KANTOR TUTUP
Usai menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, perwakilan AMPDD juga berupaya menyampaikan aspirasi mereka ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati kantor dinas dalam keadaan tidak beroperasi.
Rudianto menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pertemuan dengan DPMD guna mendorong pengawasan administratif dari aspek pembinaan pemerintahan desa.
[RED – NONO]