Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU di Balik Sindikat Judi Online, Rp530 Miliar Disita dari 4.656 Rekening

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU di Balik Sindikat Judi Online, Rp530 Miliar Disita dari 4.656 Rekening
banner 120x600

JAKARTA | RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menorehkan pengungkapan besar dengan menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H terkait praktik perjudian daring (judi online) yang melibatkan aliran dana mencurigakan dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana hasil operasional judi online tersebut tidak hanya dialirkan secara langsung, tetapi juga disamarkan dengan cara disalurkan ke sejumlah perusahaan cangkang melalui berbagai metode transaksi keuangan digital.

Peran Strategis Tersangka di Balik Struktur Korporasi
Tersangka OHW diketahui menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara tersangka H berperan sebagai Direktur di entitas yang sama. Melalui perusahaan ini, kedua pelaku diduga mengelola dana hasil perjudian online dengan memanfaatkan jaringan perusahaan afiliasi dan teknologi finansial.

“Kedua tersangka tersebut, melalui entitas anak usaha yaitu PT TJC, yang merupakan bagian dari PT AST, telah memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran dari sejumlah situs judi online, dengan memanfaatkan payment gateway dan teknologi digital lainnya,” ungkap Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).

Rp530 Miliar Disita, Dana Disebar Lewat Ribuan Rekening
Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik berhasil menyita dana mencapai Rp530 miliar dari 4.656 rekening bank yang tersebar di 22 lembaga keuangan nasional. Dana tersebut berasal dari proses deposit dan penarikan (withdraw) yang dilakukan para pengguna situs perjudian, dan kemudian dikonsolidasikan melalui sistem keuangan perusahaan tersangka.

“Dana dari para pemain judi online yang disetorkan dan ditarik, dihimpun dan dialirkan ke rekening perusahaan milik para tersangka, sebelum akhirnya ditransfer kembali ke pemilik modal di balik jaringan tersebut,” jelas Komjen Wahyu.

Skema tersebut, lanjut Wahyu, didesain sedemikian rupa agar mempersulit proses pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum, serta untuk menyamarkan sumber dana ilegal agar tampak sah secara administratif.

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Daring dan Pencucian Uang
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan keuangan, terutama yang menyasar masyarakat dengan modus judi daring yang merugikan dari sisi sosial dan ekonomi.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus diperluas, termasuk mengidentifikasi pemilik akhir (beneficial owners) dari perusahaan-perusahaan yang terlibat serta pihak-pihak lain yang turut membantu dalam pencucian dana.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *