Blitar | Reskrimpolda.news
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian lintas wilayah yang berasal dari Kabupaten Kediri. Tiga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap usai terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian dengan modus pembobolan minimarket dan toko ritel.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers resmi menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang kini diamankan merupakan warga asal Kediri, yakni:
- JA (25 tahun)
- DP (18 tahun)
- RS (16 tahun) – masih tergolong anak di bawah umur
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Blitar Kota pada akhir April 2025, tak lama setelah aksi terakhir komplotan ini yang dilakukan di salah satu minimarket waralaba yang terletak di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Total 21 Lokasi Kejadian: Blitar, Kediri, dan Magetan
Hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh aparat menunjukkan bahwa ketiga pelaku telah menjalankan aksinya secara berulang sejak tahun 2024. Data sementara menyebutkan bahwa mereka telah melancarkan pencurian di setidaknya 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan persebaran di wilayah:
- Blitar Raya (terbanyak)
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Magetan
Peran Terstruktur dan Taktik Terorganisir
Kapolres menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan kejahatan tersebut. Dalam aksi terakhir yang terekam oleh kamera pengawas minimarket, skema yang dijalankan antara lain:
- JA bertugas sebagai surveyor lapangan, mengamati kondisi sekitar serta memastikan tidak ada saksi atau petugas keamanan.
- DP dan RS berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pembobolan dengan merusak struktur fisik bangunan, khususnya pada sisi tembok minimarket yang dianggap titik lemah.
“Modus ini menunjukkan bahwa ketiga pelaku telah merencanakan aksinya secara matang, bukan spontan. Ini merupakan bentuk pencurian yang sudah masuk kategori kejahatan dengan pemberatan,” ujar AKBP Titus.
Penerapan Pasal dan Sanksi Hukum
Dua tersangka dewasa, yaitu JA dan DP, resmi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara tersangka berinisial RS, karena masih berusia 16 tahun dan tergolong dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka proses hukumnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Catatan Investigatif: Potensi Jaringan Lebih Luas
Meski telah dilakukan penahanan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lebih besar yang terlibat. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual, serta aliran barang hasil kejahatan ini,” jelas Kasatreskrim dalam sesi tanya jawab dengan awak media.
[RED]














