Jakarta ReskrimPolda.News – Aksi kekerasan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya kembali mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik. Namun, kejadian ini bukanlah kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, GRIB Jaya dan sejumlah tokoh utamanya tercatat kerap terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran hukum seperti pemerasan, penguraian , hingga intimidasi terhadap warga dan aparat.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa ormas ini tidak lagi menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya, melainkan mulai menjelma menjadi organisasi premanisme yang dilegalkan . Kehadiran dan tindakan brutal sejumlah oknum dalam ormas ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam tatanan hukum dan keamanan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara tegas memberikan kewenangan kepada negara untuk membekukan dan mencabut status hukum ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum, menggunakan kekerasan , atau mengganggu perlindungan umum .
Jika praktik kekerasan seperti ini terus dibiarkan tanpa penindakan serius, maka negara akan tampak membiarkan kekuatan jalanan tumbuh subur dan menjadikan kekerasan sebagai metode perjuangan yang dapat diterima . Situasi ini tentu saja akan menjadi buruk karena penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kini saatnya pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menyatakan tegas. Ormas seharusnya menjadi mitra negara dalam membangun masyarakat, bukan alat kekerasan atau pemaksaan kehendak.
Jika GRIB Jaya tidak segera mengevaluasi status hukumnya dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kita tengah membuka jalan bagi lahirnya lebih banyak organisasi yang berlindung di balik bendera ormas, namun bergerak layaknya geng kriminal.
[REDAKSI]