Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp48 Miliar, 2.038 Tersangka Ditangkap

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 30 April 2025 – Selama tiga bulan (Februari–April 2025), jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba serta menahan 2.038 tersangka. Operasi ini juga menyita barang bukti narkotika dengan estimasi nilai mencapai Rp48 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 634.536 jiwa dari jeratan adiksi.

Barang bukti yang diamankan mencerminkan kompleksitas peredaran gelap narkotika. Dari ganja kering seberat 211 kg yang dipres dalam kemasan selotip cokelat-putih, hingga sabu kristal seberat 25,98 kg dan 24.879 butir ekstasi. Tak kalah mengkhawatirkan, tembakau sintetis (8,62 kg), 103.377 butir obat berbahaya, serta liquid ganja (1,8 kg) turut diamankan. Uniknya, polisi juga menemukan kokain (3,96 gram) dan ketamin (2,84 kg) yang jarang terungkap dalam kasus serupa.

“Ini bukti komitmen kami memutus mata rantai narkoba hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu (7/5). Sebagian barang bukti langsung dimusnahkan melalui incinerator bersuhu tinggi sebagai simbol penegakan hukum tanpa kompromi.

Yang mencolok, penyitaan serbuk bibit sintetis (hampir 1 kg) mengindikasikan upaya produsen mengembangkan varian narkoba baru. “Ini alarm bagi kita semua. Modus dan jenis narkoba terus berevolusi,” tambahnya.

Dari sisi dampak, operasi ini disebut menyelamatkan ratusan ribu gener muda dari kehancuran masa depan. Namun, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tak bisa hanya mengandalkan penindakan. “Peran keluarga dan masyarakat vital untuk pencegahan,” serunya.

Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi melawan narkoba: “Masa depan bangsa ada di tangan kita. Jangan diam saat narkoba merenggut generasi!”

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *