Direktur PT Refined Bangka Tin Meninggal dalam Tahanan Usai Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Timah

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Cibinong, 29 April 2025 – Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang menjadi terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah, meninggal dunia dalam masa penahanan di RSUD Cibinong, Jawa Barat, Senin (28/4) sore. Pria berusia 57 tahun itu menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 18.05 WIB, meski penyebab kematiannya belum diumumkan pihak berwenang.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun dan merusak ekosistem Bangka Belitung. Vonis banding ini lebih berat daripada putusan sebelumnya di pengadilan pertama. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dengan dugaan manipulasi ekspor timah ilegal dan penggelapan pajak.

Kematian Suparta menimbulkan tanda tanya, terutama karena terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sebelumnya, ia ditahan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung. Menurut sumber di RSUD Cibinong, Suparta dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun detail pemeriksaan medis belum dipublikasikan. Tim dokter tengah melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian.

KPK selaku penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga terkait untuk menginvestigasi kasus ini. “Kami prioritaskan transparansi, termasuk memastikan tidak ada kelalaian selama masa penahanan,” kata juru bicara KPK.

Meninggalnya Suparta berpotensi memengaruhi kelanjutan kasus, mengingat ia menjadi aktor kunci dalam jaringan korupsi yang melibatkan puluhan pihak. Publik kini menunggu kejelasan penyebab kematian dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *