Reskrimpolda.news – Jakarta, 29 April 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Hasil audit investigatif tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan hukum untuk segera membawa para tersangka ke pengadilan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menegaskan temuan ini membuktikan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana investasi Taspen. “Kerugian sebesar Rp1 triliun ini muncul dari aktivitas yang melanggar prosedur dan berindikasi pidana,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4). Angka ini melonjak jauh dari perkiraan awal KPK sebesar Rp200 miliar sebelum audit BPK rampung.
KPK menyambut hasil audit sebagai game changer penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan berkas perkara kini memasuki tahap akhir. “Tinggal satu langkah lagi sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Sidang segera dimulai,” ujarnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Investasi sekaligus eks Direktur Utama Taspen, dan Ekiawan Heri, mantan pucuk pimpinan PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya diduga menempatkan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM secara tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor akan menjadi senjata utama jaksa untuk menuntut pemulihan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan mampu memberi efek jera, atau sekadar catatan kaki dalam sejarah korupsi yang tak usai.
(Red/Hsn)













